Korupsi e-KTP Setya Novanto dan sederet dramanya
Kasus korupsi e-KTP paling menyedot perhatian publik sepanjang tahun 2017. Proyek dijadikan bancakan. Uang rakyat dirampok tanpa ampun. Negara ditenggarai merugi sampai Rp 2,3 triliun.
Kasus korupsi e-KTP paling menyedot perhatian publik sepanjang tahun 2017. Proyek dijadikan bancakan. Uang rakyat dirampok tanpa ampun. Negara ditenggarai merugi sampai Rp 2,3 triliun.
Sederet nama pejabat di negeri ini terseret. Salah satunya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. Setnov kini menjadi pesakitan. Perkaranya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
Deisti Astriani Tagor, istri Setnov ikut diperiksa KPK. Begitu juga dua anak Setnov, Reza Herwindo dan Dwina Michaella. Ketiganya diperiksa untuk tersangka Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.
Perjalanan kasus ini bak drama. Beberapa kali politikus Golkar itu menolak dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada saja alasannya. Dia juga sempat terbaring di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Kurang lebih dua minggu. Sakitnya komplikasi.
Saat dijadikan tersangka Setnov mengajukan gugatan praperadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan permohonan Setnov. Tepat 29 September, status tersangkanya gugur.
KPK yakin bekas bendahara umum Golkar ini bersalah. Pada 31 Oktober, Lembaga Anti-Rasuah menerbitkan surat perintah penyidikan. Setnov pun kembali menjadi tersangka.
Bolak-balik dipanggil Setnov selalu menghindar. Puncaknya, penyidik mencari Setnov ke rumahnya di Jalan Wijaya 13, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 15 November. Lagi-lagi batang hidungnya tak terlihat. Kuasa hukum dan keluarga kompak. Mengaku tidak tahu.
Setnov masuk daftar pencarian orang (DPO). Sehari kemudian kabar mengejutkan muncul. Setnov kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Toyota Fortuner B 1732 ZLO ditumpanginya menabrak tiang lampu penerang jalan. Mobil dikemudikan jurnalis Metro TV Hilman Mattauch.
Rumah Sakit Medika Permata Hijau, jadi tempat persinggahan Setnov. Pengacara Setnov, Frederich Yunadi mengatakan luka dialami kliennya cukup parah. Kepalanya benjol besar. Katanya, "segede bakpao."
Selang sehari perawatan Setnov dipindah ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Pihak Medika mengaku alat Magnetic Resonance Imaging (MRI) rusak. Setnov hanya dua hari di RSCM.
Keluar rumah sakit Setnov langsung diperiksa hingga Senin (20/11) dinihari. Setelah itu dibawa ke rumah tahanan negara Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Setnov akhirnya resmi ditahan.
Dari dalam tahanan Setnov masih melakukan perlawanan. Dia mengajukan Praperadilan untuk kedua kalinya. Kali ini hasilnya berbeda. Praperadilan Setnov gugur karena pokok perkara (kasus e-KTP) mulai disidangkan pada 13 Desember.
Drama lagi-lagi muncul. Sekarang di sidang perdana. Setnov terlihat lesu. Jalannya pun harus digandeng. Hakim harus berkali-kali bertanya. Baru Setnov bisa menjawab. Kesehatan kembali menjadi alasan.
Sidang sempat diskors. Hakim memerintahkan agar kesehatan Setnov diperiksa ulang. Jaksa bersikukuh Setnov sehat. Tiga dokter dari KPK, RSCM dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dihadirkan. Dakwaan akhirnya dibacakan.
Jaksa mendakwa Setnov memperkaya diri sendiri sebesar USD 7.300.000 dan orang lain. Setnov juga disebut menerima hadiah lain. Jam tangan mewah diberikan Andi Narogong yang patungan dengan Johannes Marliem. Setelah kasus e-KTP mencuat Setnov mengembalikan jam seharga Rp 1,3 miliar itu.
Sudah ada tiga terdakwa yang divonis. Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto divonis 5 tahun serta denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menyusul. Dia dihukum pidana penjara selama 8 tahun dengan denda Rp 1 miliar. Ketentuannya, apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 6 bulan.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis tambahan pidana uang pengganti sebesar USD 2.500.000 dan Rp 1.186.000.000 miliar. Diperhitungkan pengembalian uang USD 350.000. Andi diwajibkan membayar uang pengganti selambat lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Menarik dinanti hukuman akan dijatuhkan ke Setnov. Apakah lebih ringan, atau lebih berat dari terdakwa sebelumnya?
Baca juga:
Laode sebut masih butuh waktu tuntaskan kasus e-KTP
Tahun 2017 disebut menjadi tahun mengerikan bagi partai Golkar
Setya Novanto diperiksa 3 dokter spesialis di RSPAD
Diizinkan hakim, Setya Novanto akan berobat ke RSPAD Gatot Soebroto
2017, Tahun kejatuhan karier politik Setya Novanto