Korupsi e-KTP, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Setya Novanto atas kasus korupsi proyek KTP elektronik. Selain itu, Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke penyidik KPK.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Setya Novanto atas kasus korupsi proyek KTP elektronik. Sidang putusan ini dipimpin Ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Jakpus Yanto dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Setya Novanto selama 15 tahun denda Rp 500 jita subsider 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan vonis Novanto, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
Selain itu, Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke penyidik KPK.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda akan disita dan dilelang untuk tutupi uang ganti rugi," ucapnya.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan. Novanto dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak setelah menjalani masa hukuman.
Hakim menanyakan pada sikap Novanto atas vonis tersebut.
"Anda punya hak untuk pikir-pikir maupun banding," kata hakim Yanto.
Novanto langsung mendekati tim kuasa hukumnya. Setelah berbincang sejenak, Novanto kembali ke kursinya.
"Terima Kasih Yang Mulia, setelah konsultasi, kami mohon diberi waktu pikir-pikir dulu," kata Novanto.
Hakim memberi waktu sepekan pada Novanto untuk pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
"Kalau dalam satu minggu tidak menentukan, dianggap menerima," ucapnya.
Tidak hanya Novanto, JPU KPK juga menyatakan bakal pikir-pikir atas vonis hakim.
Vonis ini lebih rendah satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut mantan Ketua DPR ini dengan 16 tahun penjara. Novanto juga dituntut denda membayar ganti rugi pada negara Rp 1 miliar. Selain itu, JPU juga meminta agar hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya.
Dalam perkara korupsi KTP-E ini, Novanto dinilai menguntungkan diri sendiri senilai 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai USD 135.000 dari total kerugian negara sebesar Rp 2,314 triliun yang berasal dari jumlah anggaran sebesar Rp 5,9 triliun.
JPU menuntut Novanto dengan Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.
Selain dituntut 16 tahun, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Dia juga dituntut membayar ganti rugi USD 7,3 juta atas penerimaan secara tidak langsung korupsi e-KTP melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Dalam persidangan, Novanto dinyatakan terlibat dalam korupsi senilai Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP ketika yang dia menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Uang itu tidak diterima Setya Novanto secara langsung. Untuk mengaburkan aliran dana, uang diberikan dari orang yang berbeda. Setya Novanto mendapat USD 3,5, juta dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku peserta lelang proyek e-KTP.
Dia juga mendapat USD 3,8 juta secara bertahap dari Made Oka Masagung pemilik OEM Investment. Total Setnov menerima USD 7,3 juta.
"Berdasarkan fakta hukum, maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah menerima pemberian fee seluruhnya berjumlah USD 7,3 juta," ujar jaksa Wawan saat membacakan tuntutan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Setya Novanto telah mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Namun, dia bersikukuh tidak terkait dengan kongkalikong proyek e-KTP.
Terkait perkara ini, sebelum Novanto sudah ada tiga orang yang dijatuhi hukuman yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan; mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto divonis 15 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta pengusaha Andi Narogong divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga:
Hakim beberkan 27 pihak diperkaya Setnov dari korupsi e-KTP, ada nama Gamawan Fauzi
Kesetiaan Deisti Astriani dampingi Setnov jalani sidang vonis
Sidang vonis e-KTP, hakim sebut Setnov perkenalkan Andi Narogong ke pimpinan DPR
Membawa ransel hitam & berompi oranye, keponakan Novanto datangi KPK
Jelang vonis Setnov, DPR sebut hukum masih menjadi panglima di negeri ini