Korupsi koran, Kasubag Protokol DPRD Dumai dituntut 6,5 tahun bui
Total uang rakyat yang diduga dikorupsi Rp 619 juta.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Dumai, Iskandar Baharudin, dituntut jaksa 6 tahun dan 6 bulan penjara. Iskandar dinilai terbukti melakukan korupsi dana belanja surat kabar di DPRD Dumai.
Amar tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Hendarsyah YP SH MH di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Masrul SH, Kamis (26/2).
"Iskandar dijerat pasal 2 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 KUHP," ujar Hendarsyah.
Selain penjara, Iskandar juga didenda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 309 juta atau subsider 3 tahun 9 bulan, sedangkan sisanya dibebankan pada tersangka Ashari Hasan (berkas terpisah).
Dalam dakwaan jaksa, Iskandar diduga melakukan tindak pidana korupsi dana belanja surat kabar di DPRD Dumai yang terjadi dalam anggaran belanja tahun 2009-2013 lalu.
Di mana berdasarkan DPA-SKPD dan DPPA-SKPD Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Dumai, dianggarkan kegiatan pengadaan bahan bacaan tahun 2009 hingga 2013. Dana yang dianggarkan tersebut meliputi pengadaan surat kabar dan pengumuman penyediaan langganan surat kabar pada Setwan Dumai.
Adapun sejumlah media surat kabar yang berlangganan adalah 16 media cetak terbitan harian dan 39 media cetak terbitan mingguan. Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak mengajukan dan melampirkan proposal ataupun laporan kegiatan. Sehingga negara dirugikan Rp 619 juta.