Korupsi pajak 2,4 M, eks Kadisdik Labuhanbatu dibui 6 tahun
Jamaren dihukum membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp 1,5 miliar. Hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Sumatera Utara, Jamaren Ginting, terbukti bersalah korupsi potongan pajak penghasilan Pegawai Negeri Sipil di instansinya sebesar Rp 2,4 miliar. Alhasil dia diganjar vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim.
Hukuman terhadap Jamaren dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Robert di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Sumatera Utara, Kamis (26/2). Selain hukuman badan, Jamaren juga didenda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Jamaren Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Robert.
Jamaren juga dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar. Jika dia tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita dan dilelang.
"Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Robert.
Jamaren dinyatakan korupsi buat memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Majelis hakim menilai dia melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Bahkan menurut Hakim Robert, Jamaren juga terbukti telah memerintahkan bendahara menggunakan sisa dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah demi kepentingan pribadinya. Uang kas dipakai itu kemudian diganti dengan dana pajak penghasilan (PPh).
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Rantau Prapat. Sebelumnya jaksa Haikal menuntut supaya majelis hakim menjatuhi hukuman delapan tahun penjara buat Jamaren, dan denda Rp 350 juta subsider satu tahun kurungan. Jaksa juga menuntut Jamaren membayar uang pengganti sebesar Rp 2,4 miliar.
Menyikapi putusan majelis hakim, Jamaren menyatakan pikir-pikir. Hal serupa disampaikan tim jaksa penuntut umum. Selepas sidang, Jamaren berkelit tidak mengetahui dana PPh itu tidak disetorkan bendaharanya di Dinas Pendidikan Labuhan Batu. Dia pun masih merasa tidak bersalah.
"Kenapa saya yang harus bertanggung jawab? Padahal saya tidak mengetahui uang itu tidak disetornya," ucap Jamaren.
Dalam perkara ini, Jamaren bersama Bendahara Dinas Pendidikan Labuhan Batu ketika itu, Halomoan Harahap, tidak menyetorkan Rp 2,4 miliar ke kas negara. Dana itu merupakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) pegawai negeri sipil di Disdik Labuhanbatu mulai Januari hingga Desember 2008. Halomoan sudah dinyatakan bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Baca juga:
Korupsi koran, Kasubag Protokol DPRD Dumai dituntut 6,5 tahun bui
KPK periksa 4 PNS terkait kasus korupsi di Kementerian Desa
Kasus suap Onamba, eks hakim PHI malah bebas bersyarat
Terima gratifikasi, eks Kadis Pendidikan Medan dibui 1 tahun 3 bulan
Perbankan berperan dominan pantau dugaan penyelewengan uang negara
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.