Korupsi Pembangunan GOR di Kupang, 5 Orang Jadi Tersangka
Kelimanya diduga terlibat korupsi pembangunan baru prasarana Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, tahun anggaran 2019.
Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan lima tersangka korupsi pembangunan baru prasarana Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, tahun anggaran 2019.
- Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Eks Gubernur Kalimantan Timur
- Dugaan Korupsi di PON 2024, Menpora Bantah Koordinasi dengan Kejagung
- Kasus Korupsi Pengadaan Lahan oleh BUMD Sarana Jaya di Rorotan, 10 Orang Ini Dilarang ke Luar Negeri
- Korupsi Beras Rp10,7 Miliar, Kepala Cabang Bulog Waingapu Ditahan Jaksa
Korupsi Pembangunan GOR di Kupang, 5 Orang Jadi Tersangka
Kelima tersangka berinisial SL, HD, HPD, JAB dan MK. Penetapan tersangka pada kasus yang diperkirakan merugikan negara Rp5.356.646.767,41 tersebut berdasarkan serangkaian penyidikan yang dilakukan.
Sekurangnya 50 saksi dan empat saksi ahli, telah diperiksai. Petugas juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Ya benar, kami sudah tetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Baru Prasarana GOR pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, sesuai bukti dan petunjuk yang diperoleh," jelas Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, Selasa (14/5).
Menurutnya, kasus itu mulai disidik unit Tipikor Satreskrim Polres Kupang sejak bulan April tahun 2023. Dan penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 3 Mei 2024.
"Sejak 2023 lalu kami sidik kasus ini, dan per 3 Mei 2024 kami tetapkan tersangkanya," ujar Anak Agung Gde Anom Wirata.
Kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana ini.
Proyek pembangunan prasarana GOR Kabupaten Kupang yang diduga dikorupsi ini terletak di Desa Oelnasi.
"Pembangunannya dimulai sejak tahun 2019 lalu, hingga akhirnya ditemukan kerugian negara mencapai Rp5.356.646.767,41," tambah Anak Agung Gde Anom Wirata.
Para tersangka dijerat undang-undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).