KPAI Bakal Lapor Perkembangan Kasus Kematian Afif ke Presiden
Laporan itu karena dugaan kuat KPAI tentang adanya unsur pelanggaran undang-undang tentang perlindungan anak oleh pihak kepolisian.
Tim forensik independen melakukan ekshumasi terhadap jasad Afif Maulana, bocah asal Padang yang diduga meninggal dunia karena penganiayaan oknum polisi.
Berkaitan dengan kasus Afif, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga akan menyampaikan perkembangan penanganan yang mereka lakukan terhadap ABG 13 tahun itu ke Presiden Jokowi.
- LPSK Kembali Beri Perlindungan ke Belasan Saksi dan Keluarga Korban Kasus Kematian Afif Maulana
- Anak Lapor Diperkosa Malah Dicabuli Polisi, KPAI Minta Polri Berbenah
- Bikin Laporan Pencabulan, Anak Panti Asuhan Malah Dilecehkan Polisi
- Babak Baru Kasus Penganiaayan Santri di Jambi, Polisi Bidik Tiga Tersangka Baru
"Kalau dalam dua bulan ini atau hingga Agustus tidak ada, tentu saja kami akan melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini di Padang, Jumat.
Laporan akan disampaikan setelah pelaksanaan ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana oleh Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) untuk kepentingan autopsi ulang.
"Yang jelas ini nanti atensinya sampai ke Presiden," kata dia.
Penegasan atensi kasus tersebut kepada kepala negara dilatarbelakangi dugaan kuat KPAI tentang adanya unsur pelanggaran undang-undang tentang perlindungan anak oleh pihak kepolisian.
"Kami melihat ini ada pelanggaran undang-undang tentang perlindungan anak," kata dia.
Merujuk Pasal 76 c Junto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan, KPAI mendesak pelaku tidak hanya disidang kode etik namun juga sidang pidana.
Pada kesempatan itu, Diyah menegaskan penuntasan atau pengungkapan kasus kematian Afif Maulana harus cepat dan transparan. Hal itu mengacu pada pasal 59 a yang pada intinya menyatakan proses perlindungan khusus anak harus cepat.
"Sementara kasus ini sudah bertele-tele. Dua bulan sejak pelaporan itu saksi-saksi belum diperiksa tuntas," ujarnya.
PDFMI telah mengumpulkan 19 sampel dari jenazah Afif Maulana (13) untuk kepentingan autopsi ulang. Sampel tersebut terdiri atas tiga jaringan keras berupa tulang dan 16 sampel jaringan lunak. Seluruh sampel tersebut akan diproses lebih lanjut di FKUI RSCM, Puslabfor Mabes Polri dan Laboratorium Forensik Universitas Airlangga. Demikian dikutip dari Antara.