KPAI: Korban Kekerasan Seksual Paling Tinggi Dialami di Tingkat Sekolah Dasar
Anak jenjang sekolah dasar menjadi korban kekerasan seksual sebesar 64,7 persen, diikuti anak SMP 25,53 persen, dan SMA atau sederajat 11,77 persen.
Anak sekolah dasar tercatat menjadi korban paling banyak kasus kekerasan seksual. Ini berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2018-2019.
Anak jenjang sekolah dasar menjadi korban kekerasan seksual sebesar 64,7 persen, diikuti anak SMP 25,53 persen, dan SMA atau sederajat 11,77 persen.
-
Apa yang diharapkan oleh DPR terkait korban pelecehan seksual? Dia juga berharap agar korban berani bersuara saat terjadi pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di Sulbar.
-
Bagaimana DPR ingin memastikan kasus pelecehan seksual di Sulbar diselesaikan? Karena kasus ini diduga melibatkan oknum pejabat lembaga daerah, maka saya minta semua pihak, terutama kepolisian, agar berkoordinasi dalam penyelesaian kasus ini. Kita pastikan kasus ini berjalan tanpa adanya intervensi," tuntasnya.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
"Untuk total kasus yang berdasarkan jenjang pendidikan, paling tinggi adalah SD yaitu 64,7%, kasus kekerasan seksual yang kedua adalah di SMP dan sederajat dengan kasus 23,53%, sedangkan di jenjang SMA atau sederajat itu kasusnya 11,77%," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (13/12).
Lokasi kekerasan seksual di lingkungan sekolah biasanya terjadi di ruang kelas, ruang kepala sekolah, kebun sekolah, ruang laboratorium komputer, ruang ganti pakaian dan ruang perpustakaan. Ada juga kasus pelecehan seksual terjadi di tempat ibadah pada tahun 2018.
"Bahkan pada tahun 2018 ada kasus yang terjadi di ruang musala, ini adalah tempat-tempat di mana ketika kami datang, rata-rata tidak ada CCTV, mungkin ini penting juga untuk melihat ruang ruang atau tempat tempat yang bisa dipakai oleh pelaku," ujarnya.
Retno menyebut, berbagai modus digunakan pelaku kekerasan seksual di sekolah. Seperti modus hafalan pelajaran, juga saat melakukan perkemahan dan pariwisata.
"Ada guru ini pakai modus hafalan, anak-anak yang sudah hafal surat suruh masuk gudang dan tidak dicurigai juga oleh pihak sekolah, masuk gudang dan di dalam gudang itulah terjadi pelecehan seksualnya kemudian ruang BK dan juga terjadi di perkemahan serta di bus pariwisata," jelasnya.
Selain itu, dia mengungkapkan, ada juga predator yang mengincar anak-anak melalui game online. Pelaku misalnya, meminta foto atau video terhadap anak-anak dengan berkenalan dalam game.
"Orang orang pelaku ini, predator anak ini adalah orang dewasa yang mengincar anak-anak, anak-anak itu pertama diiming-imingi kalau dikasih diamond (mata uang dalam game) dengan syarat foto telanjang, inilah kewajiban kita mengontrol anak, namun di ruang publik seperti sekolah harusnya itu tidak terjadi, apalagi di sekolah boarding school atau sekolah berasrama seharusnya harus berlapis pengawasannya," tutup Retno.
Baca juga:
DPR: Kasus Kekerasan Seksual Anak jadi Momentum Percepat Pengesahan RUU TPKS
KPAI: 88 Persen Pelaku Kekerasan Seksual Anak adalah Guru pada 2018-2019
Menteri PPPA Sayangkan Perlindungan Anak Belum Sepenuhnya Dirasakan
Dinas P3AP2KB Kepri Minta Anak Korban Kekerasan Berani Bersuara
Selama Pandemi, Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak di Aceh Capai 697 Kasus
Pakar Anggap Hukuman Kebiri Pemerkosa Santri di Bandung Tak Tepat, Ini Alasannya