KPAI Sayangkan Pemerintah Izinkan Sekolah Tatap Muka di Zona Kuning
SKB 4 Menteri tersebut, kata Retno, seharusnya dievaluasi terlebih dahulu sehingga dapat dilakukan perbaikan-perbaikan pada pengalaman atau praktik di sekolah-sekolah atau daerah-daerah yang membuka sekolah di zona hijau.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan keputusan pemerintah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka di zona kuning atau wilayah yang berisiko rendah terkena dampak Covid-19. Sebab pembelajaran tatap muka tetap berisiko bagi anak-anak.
"Jika melihat data Satgas (Satuan Tugas) Covid-19 berarti total yang diizinkan membuka sekolah mencapai 249 kota/kabupaten atau 43 persen jumlah peserta didik," kata komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti, Jumat (7/8).
-
Apa isi kalimat yang ditemukan di dinding makam itu? Kalimat itu membuat Agostini bertanya-tanya, terutama bagaimana bahasa Persia Pertengahan dapat ditemukan di wilayah Beit She’arim. bagi orang-orang Yahudi setelah pengepungan dan penghancuran Kota Yerusalem pada 70 Masehi. Banyak orang Yahudi dan bangsa-bangsa lain datang ke wilayah itu. Beit She’arim pun menjadi tempat tinggal berbagai suku bangsa.
-
Siapa yang dikubur di makam tersebut? Makam ini menyimpan kerangka empat anggota keluarga kaya 'tuan tanah' yang dikremasi dan dikubur bersama dengan lima kereta kencana dan lima kuda.
-
Apa yang ditemukan di dalam makam tersebut? Prasasti tersebut diukir dengan sangat ahli dalam huruf-huruf yang sangat teratur. Makam tersebut sudah sangat tua dan terabaikan ketika letusan Guung Vesuvius terjadi pada 79 M sehingga monumen tersebut terkubur hingga ke bangku.
-
Kapan makam tersebut ditemukan? Kemunculan makam tersebut berawal pada tahun 2022.
-
Siapa yang ditemukan di dalam makam tersebut? Pada 1934, pekerja di Jerman menemukan kuburan seorang perempuan yang ditempatkan dalam posisi duduk dengan bayi di antara kakinya. Karena banyaknya barang kuburan di sekitar pasangan ini, para arkeolog menyimpulkan bahwa dia mungkin seorang dukun yang meninggal sekitar 9.000 tahun yang lalu, pada periode Mesolitikum.
Dia menyampaikan pandangan KPAI, hak hidup dan sehat bagi anak-anak adalah lebih utama di masa pandemi. Terlebih, dr. Yogi, dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), beberapa waktu lalu, menyampaikan anak-anak yang terinfeksi Covid-19 ada yang mengalami kerusakan pada paru-paru.
Anak-anak yang telah terinfeksi juga berpotensi menularkan Covid-19 kepada nenek atau kakek mereka, dengan kematian yang berpotensi akan meningkat terus dan penularan terus berjalan.
Sementara itu, merujuk pada ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020 dan nomor 440-882 pada 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021di masa pandemi COVID-19, maka pembukaan sekolah hanya diperkenankan di zona hijau dan dilakukan secara bertahap, mulai dari jenjang SMA/SMK dan SMP.
Selain itu, sekolah juga harus memenuhi semua daftar periksa dan menyiapkan pembelajaran tatap muka, serta orang tua murid setuju dengan pembelajaran tatap muka.
SKB 4 Menteri tersebut, kata Retno, seharusnya dievaluasi terlebih dahulu sehingga dapat dilakukan perbaikan-perbaikan pada pengalaman atau praktik di sekolah-sekolah atau daerah-daerah yang membuka sekolah di zona hijau.
Proses tersebut, kata dia, tidak pernah disampaikan kepada publik. Padahal, dari hasil pengawasan KPAI di 15 sekolah pada wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, menunjukkan hasil bahwa hanya satu sekolah yang siap dan memenuhi daftar periksa, yaitu SMKN 11 Kota Bandung.
Kemudian, pada Agustus 2020 ini, KPAI juga akan melanjutkan pengawasan langsung ke berbagai sekolah di Serang, Subang, Kota Bekasi, Kota Bogor, Brebes, Bengkulu, Lombok, dan lain-lain.
Sementara itu, Retno mengatakan, belajar dari pembukaan sekolah di zona hijau, seperti di Pariaman, Sumatera Barat, ternyata ada satu guru dan satu operator sekolah yang terinfeksi Covid-19. Padahal proses pembelajaran tatap muka sudah berlangsung satu pekan.
Begitu juga Kota Tegal yang berada di zona hijau. Ketika membuka sekolah ternyata ada satu siswa yang terinfeksi Covid-19. Padahal siswa tersebut sudah masuk sekolah selama dua pekan.
Ketika ada kasus terinfeksi, seharusnya pemerintah daerah melakukan tes PCR kepada seluruh siswa dan guru yang terlibat dalam pembelajaran tersebut.
"Artinya, kalau ada satu siswa terinfeksi, maka 30 siswa lain harus dites. Kalau belum terbukti terinfeksi Covid-19, maka biaya tes tidak ditanggung pemerintah pusat. Jadi, kalau pas buka sekolah dan ternyata ada kasus Covid-19, siapakah yang akan menanggung biaya tes untuk 30 anak dan guru di klaster tersebut?" ujar Retno seperti dilansir dari Antara.
Demikian juga dengan zona hijau di Bengkulu yang membuka sekolah pada 20 Juli 2020, tetapi dua pekan berikutnya wilayah tersebut berubah menjadi zona merah karena ada tenaga kesehatan di salah satu puskesmas terinfeksi Covid-19.
Syarat dan Aturan Penerapan Belajar Tatap Muka di Zona Kuning
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, saat ini untuk satuan pendidikan yang berada di zona kuning telah diperbolekan untuk menjalankan metode pembelajaran tatap muka atau secara langsung.
Keputusan berdasarkan hasil Revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri (Mendikbud, Menag, Menkes, Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
"Perluasan pembelajaran tatap muka bagi zona kuning ini berdasarkan hasil revisi SKB yang sebelumnya hanya memperbolehkan di zona hijau. Artinya ada sekitar 43 persen daerah yang masuk dalam zona hijau atau kuning yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka," katanya saat konferensi virtual melalui chanel Youtube Kemendikbud RI, Jumat (7/8).
Nadiem menegaskan perluasan ini bukanlah sebagai anjuran, melainkan perizinan bagi seluruh unit pendidik apabila ingin menjalankan sekolah tatap muka sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku.
Dalam paparannya, Nadiem menerangkan terdapat 276 kabupaten/kota atau 43 persen peserta didik yang berada di zona kuning dan hijau di seluruh Indonesia. Sedangkan, yang berada di zona merah dan oranye sebesar 57 persen dari peserta didik atau 238 kabupaten/kota data itu berdasarkan dari Gugus Tugas Penangan Covid-19.
"Ada sekitar 43 persen daripada peserta didik kita di dalam zona hijau dan kuning dan banyak sekali di daerah 3T, terdepan, terluar, tertinggal ada di zona hijau dan kuning. Tetapi bagi di zona merah dan oranye tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Mereka tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah," terang dia.
Dengan adanya perluasan zona hijau sampai kuning dalam pelaksanaan metode pembelajaran tatap muka. Nadiem menegaskan, keputusan menjalankan metode tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah, kepala satuan pendidik masing-masing sekolah, hingga para orang tua murid.
"Jadi untuk diperjelas pembelajaran langsung tatap muka dan dicatat ini bukan sebagai mandat. Jadi pada intinya dilakukan kalau berkenan, tapi tentunya dengan protokol-protokol kesehatan," tuturnya.
Secara teknis dapat dipahami dalam perizinan untuk pembelajaran tatap muka di unit pendidikan memiliki sejumlah tahapan persyaratan, yakni unit pendidikan berada di zona hijau atau oranye yang telah ditentukan zonasinya berdasarkan data gugus tugas.
Kemudian, persetujuan ditentukan oleh Pemda atau Kanwil masing-masing daerah yang memiliki kebebasan memutuskan penerapan pembelajaran tatap muka sesuai kemampuan.
Selanjutnya, setiap unit pendidikan turut memiliki hak untuk memilih kesanggupannya. Bila dirasa tidak sanggup, sekolah bisa memutuskan untuk tidak melakukan pembelajaran tatap muka.
Terakhir, kepada setiap wali murid memiliki hak prerogatif atau kuasa penuh untuk memperbolehkan anak-anaknya mengikuti metode pembelajaran tatap muka saat telah dimulai. Apabila wali murid merasa khawatir untuk anaknya mengikuti belajar tatap muka. Maka dipersilakan menjalani pembelajaran jarak jauh seperti semula.
Kemudian, Nadiem menjelaskan, untuk pembelajaran tatap muka bisa dilakukan di tingkat pendidikan SD, SMP, dan SMA atau SMK. Sedangkan untuk tingkatan TK atau PAUD harus menunggu dua bulan semenjak metode belajar tatap muka dijalankan oleh masing-masing daerah.
"Jadi untuk SD, SMP, SMA atau SMK diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Sedangkan TK atau PAUD harus menunggu atau secara bertahap setelah dua bulan setelahnya dan kita lakukan monitoring untuk kesiapannya. Karena menjaga protokol kesehatan pada anak-anak tingkat tersebut lebih sulit dan beresiko," katanya.
Sedangkan untuk unit belajar yang memiliki asrama akan diberlakukan dalam dua tahap masa transisi yakni, bagi asrama dengan kapasitas di bawah 100 peserta didik untuk bulan pertama bisa mengisi hingga 50 persen kapasitas dan pada bulan kedua sudah dapat diisi 100 persen kapasitas, termasuk pada masa kebiasaan baru.
Selanjutnya, untuk asrama dengan kapasitas di atas 100 peserta didik untuk bulan pertama hanya boleh diisi hingga 25 persen dan bulan kedua 50 persen. Dilanjutkan pada masa kebiasaan baru pada bulan ketiga mencapai 75 persen, hingga bulan keempat baru bisa mencapai 100 persen kapasitas.
"Sebagai penegas bahwa kewenangan pembelajaran tatap muka seluruhnya ada di kewenangan Pemda, Kepala Unit Pendidikan dalam hal ini kepala sekolah, hingga masing-masing orang tua murid mempunyai hak, bila ingin menolaknya" jelasnya.
"Jangan pernah dilupakan kalau muncul indikasi zona yang berubah ke oranye atau merah satuan pendidikan wajib kembali menutup sekolah dan kembali menerapkan PJJ," sambungnya
Dalam pelaksanaan belajar tatap muka seluruh unit pendidikan bertanggung jawab dalam memastikan keselamatan para siswa dengan syarat-syarat protokol kesehatan, seperti masker jarak, sarana cuci tangan.