KPI sebut 10 stasiun TV layak dapat izin perpanjangan penyiaran
Yuliandre menegaskan perpanjangan izin bagi 10 stasiun televisi itu harus sudah dikeluarkan Menkominfo sebelum tanggal (16/10). Jika setelah jangka waktu tersebut izin belum keluar, maka penyiaran yang dilakukan ilegal.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis mengatakan, ada 10 stasiun televisi yang layak mendapatkan Izin Perpanjangan Penyiaran (IPP) dari Kementerian Komunikasi dan Informartika sebelum tanggal izinnya habis pada 16 Oktober mendatang. Menurut dia, KPI hanya sebatas memberikan rekomendasi.
"Nah, ini karena kewenangan ada di Presiden dalam hal ini Menkominfo, KPI hanya memberikan sebuah rekomendasi kelayakan bahwa 10 stasiun TV layak untuk diproses izinnya untuk diperpanjang," kata Yuliandre di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/9).
Dia melanjutkan, KPI hanya berwenang memberikan rekomendasi kepada Kemenkominfo soal lembaga penyiaran yang pantas mendapatkan perpanjangan izin. Tetapi, semua keputusan tetap ada di tangan Menkominfo.
"Keputusan tetap di Menkominfo secara administrasi, itu yang menjadi sebenarnya, ibarat keping mata uang setengahnya adalah KPU setengahnya lagi adalah Menkominfo," terangnya.
Yuliandre menegaskan perpanjangan izin bagi 10 stasiun televisi itu harus sudah dikeluarkan Menkominfo sebelum tanggal (16/10). Jika setelah jangka waktu tersebut izin belum keluar, maka penyiaran yang dilakukan ilegal.
"Sebelum 16 oktober izinnya harus keluar, kalau tidak frekuensi publik akan jadi ilegal, kalau ilegal nanti akan ramai ke depannya," pungkasnya.