KPK akan dalami memo yang dirobek Nurhadi soal perkara Lippo Group
"Nurhadi belum ada pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih terus menyelidiki keterlibatan mantan sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi terkait kasus suap yang melibatkan anak perusahaan Lippo Group. Salah satu yang akan didalami KPK adalah tindakan Nurhadi merobek sebuah memo yang diduga merupakan surat permohonan pengurusan perkara dari anak perusahaan Lippo Group.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya pasti akan menindaklanjuti segala fakta yang muncul.
"Nurhadi belum ada pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti dan semua tindakan yang dilakukan terhadap barang bukti itu masih harus dikonfirmasi saat yang bersangkutan diperiksa," ujar Yuyuk, Jakarta, Jumat (16/9).
Menurut Yuyuk, tidak menutup kemungkinan penyidik KPK turut mengkonfirmasi dugaan Nurhadi meminta Rp 3 miliar kepada Eddy Sindoro. Yang mana Eddy diketahui sebagai perantara jasa pengurusan segala perkara hukum anak perusahaan Lippo Group yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Bisa saja jika memang diperlukan keterangan dari yang bersangkutan," tukasnya.
Seperti diketahui, pada sidang kasus suap dengan terdakwa Edy Nasution, panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penuntut umum KPK menyebut Nurhadi meminta uang Rp 3 miliar untuk menangani sengketa lahan PT Jakarta Baru Cosmopolitan, anak perusahaan Lippo Group, dengan pihak ahli waris Tan Hok Tjioe.
"Edy menyampaikan bahwa dalam rangka pengurusan penolakan permohonan eksekusi. Atas arahan Nurhadi agar disediakan uang sebesar Rp 3 miliar," ujar penuntut umum KPK.