KPK ancam proses hukum pihak yang intervensi keterangan saksi e-KTP
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sikap kooperatif dalam persidangan kasus ini sangat diperlukan guna menguak tabir keterlibatan pihak yang menerima aliran dana hasil dari proyek bancakan tersebut. Dia menambahkan KPK akan memproses hukum bagi pihak-pihak yang mencoba mengintervensi keterangan saksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi e-KTP bisa kooperatif dan tidak memberikan keterangan tidak benar. KPK juga membuka akses seluas-luasnya terhadap para saksi jika merasa ada intervensi dalam memberikan kesaksian.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sikap kooperatif dalam persidangan kasus ini sangat diperlukan guna menguak tabir keterlibatan pihak yang menerima aliran dana hasil dari proyek bancakan tersebut. Dia menambahkan KPK akan memproses hukum bagi pihak-pihak yang mencoba mengintervensi keterangan saksi.
"Kalau memang ada pihak-pihak lain yang berupaya untuk mengubah keterangan saksi, segera dikoordinasikan ke KPK," kata Febri di gedung KPK, Selasa (4/4).
Tidak hanya pihak yang mencoba mengintervensi saksi, menurut mantan aktivis ICW itu, saksi yang hadir di persidangan dan memberikan keterangan tidak benar akan terancam Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Tipikor tentang keterangan tidak benar.
Seperti diketahui, sejumlah saksi terkait kasus korupsi e-KTP membantah keterangan mereka yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan saksi Miryam S Haryani terancam terjerat pasal tentang memberikan keterangan bohong setelah dia mencabut seluruh BAP miliknya. Apalagi Miryam selalu menolak keterangannya yang tertuang di BAP saat dikonfrontir oleh tiga penyidik KPK yang menginterogasinya beberapa waktu lalu.
Diketahui, sebelum hadir di persidangan Miryam menemui pengacara yang tidak lain adalah Rudi Alfonso, kemudian Elza Syarif. Saat itu jaksa KPK juga menanyakan pertemuannya dengan pengacara muda yang disebut-sebut mempengaruhinya untuk mencabut keterangan di BAP.
Politikus Hanura itu juga diketahui bertemu dengan koleganya di DPR dan menceritakan hasil pemeriksaannya. Hal inilah yang sempat diperingatkan Novel Baswedan, penyidik yang menginterogasi Miryam, untuk tidak bercerita kepada siapapun mengenai proses penyidikan.
Tidak hanya Miryam, Khatibul Umam juga sempat menemui Chairuman Harahap, mantan Ketua Komisi II DPR, dan dua orang staf ahlinya seusai menjalani proses penyidikan di KPK. Pada pemeriksaan pertama 9 Desember 2016, politikus Demokrat itu sempat mengaku menerima uang Rp 100 juta dari Chairuman yang diduga uang tersebut merupakan uang bancakan proyek e-KTP.
Akan tetapi keterangan itu dicabut dengan alasan saat pemeriksan pertama dia mengantuk selepas pulang dari Swedia dan masih merasa jet lag.
Baca juga:
Rumah yang digeledah KPK diduga milik istri siri Andi Narogong
Diperiksa, KPK konfirmasi harta sitaan dari Andi Narogong
Curiga saksi bohong, KPK terjunkan tim khusus pantau sidang e-KTP
Usai geledah dua rumah di Tebet, KPK periksa Andi Narogong hari ini
KPK buka peluang jerat Miryam di kasus korupsi e-KTP
Alasan ngantuk, Khatibul Umam mengaku terima uang e-KTP Rp 100 juta
Sidang e-KTP, jaksa cecar Jafar Hafsah soal pembelian Land Cruiser
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).