KPK apresiasi TNI tetapkan tersangka baru korupsi helikopter AW-101
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi atas penetapan tersangka baru terkait korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland 101 di TNI-AU terus berjalan. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan proses penyidikan di atas kasus tersebut masih berlanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi atas penetapan tersangka baru terkait korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland 101 di TNI-AU terus berjalan. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan proses penyidikan di atas kasus tersebut masih berlanjut.
"Untuk penyidikan kasus pembelian heli, saat ini penyidik masih mempelajari dan mendalami kasusnya. Kami mengapresiasi pihak TNI yang penyidikannya sudah ada kemajuan," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (9/8).
Kendati demikian, dia belum bisa memastikan pihak lain yang turut serta dalam pengadaan helikopter asal Inggris tersebut. "Masih proses penyidikan," ujarnya singkat.
Seperti diketahui polisi militer kembali menetapkan satu tersangka dalam Sus korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta weslah awet 101 di tl aku pada beda udah 2016 2017 di sebelumnya telah menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka yakni Kolonel Kal FTS SE, Marsekal Pertama TNI FA, Letnan Kolonel WW, dan pembantu Letnan dua SS.
"Pada hari ini penyidik meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan terhadap Marsekal Muda TNI SB yang dalam perkara ini pernah menjabat sebagai asisten perencanaan kepala staf angkatan udara," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal TNI Dodik Wijanarko di Rapimnas Hanura, Bali, Jumat (4/8).
Perbuatan Marsda SB dinilai melanggar pasal 103 KUHP militer tentang kejahatan terhadap tindak ketaatan terkait pengadaan pembelian helikopter AW 101. Marsma SB juga dianggap menyalahgunakan wewenang jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 126 KUHP Militer dengan cara mempengaruhi bawahan sesuai perintahnya.
Akibat perbuatannya Marsda SB diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan Presdir PT Diratama Jaya mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka tersangka. Irfan diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan AW 101.
Baca juga:
Galaknya Panglima TNI habisi komplotan jenderal korup
Fakta-fakta korupsi helikopter AW101 yang dibongkar Panglima TNI
POM TNI tetapkan kolonel TNI AU jadi tersangka korupsi heli AW-101
Bos PT Diratama Jaya Mandiri jadi tersangka korupsi Heli AW-101
Puspom TNI tetapkan Marsda SB tersangka baru korupsi heli AW 101
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.