KPK Beberkan Kendala Usut Kasus Korupsi e-KTP
Karyoto mengatakan, pandemi Covid-19 tutur menjadi hambatan penanganan kasus korupsi e-KTP. Penyidik tentunya kesulitan untuk menjemput saksi-saksi yang berada di luar negeri untuk dimintai keterangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami kendala dalam mengusut kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Salah satunya adalah permasalahan banyaknya saksi yang berada di luar negeri.
"Banyak dari kemarin yang beberapa orang masih tinggal di Singapura," tutur Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Jumat (13/8).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
Karyoto mengatakan, pandemi Covid-19 tutur menjadi hambatan penanganan kasus korupsi e-KTP. Penyidik tentunya kesulitan untuk menjemput saksi-saksi yang berada di luar negeri untuk dimintai keterangan.
"Kondisi masih seperti ini, kami masih belum bisa pergi ke luar negeri, yang dari sana juga belum bisa ke sini," jelas dia.
KPK pun berupaya memeriksa saksi lewat pengisian keterangan melalui e-mail. Namun, Karyoto menegaskan hal tersebut tidaklah cukup lantaran tetap memerlukan dialog tatap muka.
"Artinya, secara komunikasi mungkin hanya per email saja," Karyoto menandaskan.
Terakhir kali KPK menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. Para tersangka baru e-KTP tersebut adalah mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi; dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.
Keempatnya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya, KPK lebih dahulu menjerat tujuh orang dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Ketujuh orang tersebut sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto, yang masing-masing divonis 15 tahun penjara; mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, juga divonis 15 tahun penjara; pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara; dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.
Lalu, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar, Markus Nari, divonis 8 tahun penjara dalam tingkat kasasi.
Namun dalam perjalannya, MA menyunat vonis Irman dan Sugiharto. Hukuman Irman dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Sementara hukuman Sugiharto dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mobil Range Rover Eks Anggota DPR Markus Nari Terjual Rp550 Juta
5 Skandal Besar yang Rugikan Negara Hingga Triliunan Rupiah
5 Kasus Korupsi Mangkrak, MAKI Gugat KPK ke PN Jaksel
KPK Kembali Dalami Kasus Megakorupsi E-KTP
Segudang Prestasi Novel Baswedan di KPK, Jebloskan Hakim sampai Irjen Polisi ke Bui
Eksekusi Putusan PK, KPK Jebloskan Eks Dirjen Dukcapil ke LP Sukamiskin