KPK Bereskan 8 Kasus TPPU Sepanjang 2023, Selamatkan Aset Negara Rp525 Miliar
Adapun asset recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata dari hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui BNPB.
Penanganan korupsi dengan pengenaan pasal TPPU sejumlah delapan kegiatan
KPK Bereskan 8 Kasus TPPU Sepanjang 2023, Selamatkan Aset Negara Rp525 Miliar
- Tempat Rahasia KPK Menyimpan Uang Sitaan Korupsi, Begini Penampakannya Berjejer di Dalam Berangkas
- KPK Setor Rp637,99 M Hasil Lelang Rampasan Kasus Korupsi di Sepanjang 2024, Ada Saham hingga Properti
- KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Kerugian Negara Rp3,4 Triliun
- KPK Ungkap Negara Rugi Rp5,2 Triliun dan 2,7 Juta USD dari 13 Perkara Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024. Tercatat, ada sebanyak delapan penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menyelamatkan aset negara senilai Rp525 miliar lebih.
"Selama 2023, KPK mengembangkan penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan pengenaan pasal TPPU sejumlah delapan kegiatan," tutur Ketua Sementara KPK, Nawawi Pamolango di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).
Nawawi merinci, para tersangka yang terkait dengan TPPU adalah Muhammad Syahrir dari kasus korupsi suap dan gratifikasi perizinan di Pemprov Riau, Gazalba Shaleh dari kasus korupsi suap penanganan perkara di MA, almarhum Lukas Enembe dari kasus korupsi Gratifikasi di Pemprov Papua, dan Rijatono Lakka dari kasus korupsi gratifikasi di Pemprov Papua.
Kemudian Rafael Alun Trisambodo dari kasus korupsi gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu, Andhi Pramono dari kasus korupsi gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu, Catur Prabowo dari kasus korupsi pengadaan fiktif pada PT Amarta Karya, dan Syahrul Yasin Limpo dari kasus korupsi pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Kemudian dari sejumlah penanganan perkara di atas, KPK berhasil melakukan Asset Recovery sebesar Rp525,415,553,599; sudah termasuk PSP dan hibah," jelas dia.
Adapun asset recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata dari hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Selain itu, melalui hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP), KPK dapat melakukan efisiensi biaya perawatan atas aset-aset yang dirampas, sekaligus mendorong agar aset-aset tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh pihak lain," katanya.