KPK Blak-blakan Alasan Cegah Yasonna Laoly Keluar Negeri
Pencegahan terhadap Yasonna bersamaan dengan larangan bepergian keluar negeri kepada Hasto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) keluar negeri.
Larangan tersebut diberlakukan bersamaan dengan larangan bepergian keluar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).
- VIDEO: Alasan KPK Eks Menkum HAM Yasonna & Hasto PDIP Dicekal ke Luar Negeri Kasus Harun Masiku
- Yasonna Laoly Dicegah KPK 6 Bulan ke Depan setelah Bersaksi soal Pelarian Harun Masiku
- KPK Cegah Sekjen PDIP Hasto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri
- KPK Panggil Mantan Menkumham Yasonna Laoly Besok, Untuk Kasus Apa?
"Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (26/12).
Tessa menerangkan, larangan bepergian keluar negeri itu dilakukan oleh penyidik terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus korupsi Harun Masiku.
Yasonna dan Hasto dianggap sangat dibutuhkan untuk tetap berada di Indonesia. Larangan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.
"Berlaku untuk 6 bulan ke depan," singkat Tessa.
Hasto dan Harun Masiku Suap Wahyu Setiawan
KPK pada Selasa (24/12) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Seyto menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo.
Yasona Dicecar Soal Jalur Pelarian Harun
Pada pemeriksaan Rabu (18/12) lalu, Yasona mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menkumham. Dikatakan dia, penyidik menanyakan soal jalur pelarian Harun Masiku yang kabur sejak 2020 silam.
"Kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan harun masiku, Itu saja," ujar Yasonna di Gedung KPK, Rabu (18/12).
Yasonna mengaku tidak ada pencekalan selama Harun masih di Indonesia. Harun Masiku sempat keluar masuk Indonesia-Singapura. Sementara, OTT KPK terhadap Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.Namun, Ketua DPP PDIP itu mengaku tidak ditanya mengenai keberadaan Harun Masiku.
"Kan itu dia (Harun) keluar (Singapura) tanggal 6 masuk (Indonesia) tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan itu aja enggak ada, paling turunan turunan yang memfollow up," ungkapnya.
Harun Masiku Jadi DPO
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.