KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
KPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.
KPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pada sejumlah poin dalam pokok perkara yang disampaikan, KPK menegaskan bahwa penetapan SYL menjadi tersangka sudah dilakukan sebagaimana prosedur yang harus dijalankan.
- KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar
- KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda
- Sederet Modus Syahrul Yasin Limpo Cari Cuan di Kementan Diungkap KPK
- Kasus Korupsi PDAM Makassar, Adik Mentan Syahrul YL Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
"Berdasarkan ketentuan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, penyelidik Termohon melaporkan hasil penyelidikan secara berjenjang kepada pimpinan KPK untuk kemudian dilakukan gelar perkara," ujar anggota kuasa hukum KPK, Iskandar pada sidang praperadilan SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11).
KPK menjelaskan, pengumpulan alat bukti tidak hanya pada penyidikan, tetapi juga penyelidikan. Bukti yang dikumpulkan pada penyelidikan hanya untuk menduga calon tersangka.
Hal tersebut lantas dibantah oleh tim kuasa hukum SYL yang beranggapan sebaliknya, bahwa bukti seharusnya diperoleh saat penyidikan.
"Dalam dalilnya itu masih menggunakan undang-undang yang lama Pasal 44 yang menyatakan bahwa KPK tidak tunduk pada KUHP. Itu adalah UU Nomor 20 tahun 2002 yang kemudian sudah diamandemen dengan UU Nomor 19 tahun 2019 yang mengatur secara khusus bahwa penyidik di dalam melakukan tugas penyidikannya tunduk pada KUHP," kata Kuasa Hukum SYL Dodi Abdulkadir kepada media usai persidangan.
Dia menjelaskan bahwa dalam pasal satu KUHP dijelaskan bahwa ketentuan penyelidikan adalah suatu rangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk menemukan adanya suatu peristiwa pidana.
"Sedangkan untuk menemukan pelaku pidana menurut KUHP ya itu dilakukan pada proses penyidikan. Nah, jadi yang disampaikan menggunakan undang-undang lama. Memang tidak diatur kapan ditemukannya? Tersangka ditetapkan harus berdasarkan undang undang KPK yang baru, Undang-Undang 19 tahun 2019 diatur secara tegas bahwa untuk menemukan tersangka harus dilakukan dalam proses penyidikan," ujar Dodi.
Sebagai informasi, dalam persidangan praperadilan gugatan yang digelar hari ini KPK menyatakan penetapan tersangka terhadap SYL adalah sah serta berdasarkan hukum dan berkekuatan mengikat. Pihaknya telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan SYL menjadi tersangka.
Berikut poin lengkap jawaban atau jawaban KPK atas gugatan yang dilayangkan oleh SYL.
1. Menerima dan mengabulkan Jawaban/tanggapan termohon untuk seluruhnya.
2. Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor: 114/Pid.Pra/2023/PN. Jkt.Sel atau setidaknya menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima
3. Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah dan berdasar hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat.
4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik121/DIK.00/01/09/2023
tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Sprin.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh
termohon adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
5. Menyatakan status pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
6 Menyatakan seluruh tindakan termohon dalam penyelidikan dan penyidikan perkara a quo adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.
7. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Untuk diketahui, SYL melayangkan gugatan praperadilan melawan KPK terkait kasus yang menimpanya. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/10).
Adapun saat ini SYL telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Ia bersama dua rekannya, yakni Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.
Reporter magang: Aleda Fanesya