KPK Buka Suara Soal 10 Jaksa Ditarik Kejagung: Apabila Tidak Ada Masalah akan Dipromosikan
KPK menegaskan penarikan 10 jaksa itu tidak ada sangkut paut dengan perkara ditangani lembaga antirasuah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait 10 jaksa yang ditarik dan ditugaskan kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). KPK menegaskan penarikan 10 jaksa itu tidak ada sangkut paut dengan perkara ditangani lembaga antirasuah.
"Jadi, tidak ada kaitan selesainya masa tugas 10 jaksa tersebut dengan perkara yang ditangani," ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/8).
Tessa menyebut sepuluh jaksa yang ditarik kembali bertugas di Korps Adhyaksa itu dalam rangka promosi jabatan sekaligus penyegaran di Kejaksaan.
"Jaksa-jaksa tersebut apabila tidak ada masalah saya memiliki keyakinan akan dipromosikan untuk posisi yang lebih baik lagi," ujar Tessa.
Tessa menjelaskan, apabila dari 10 Jaksa yang ditarik Kejagung termasuk dalam posisi selaku Kasatgas Jaksa, maka nantinya akan diganti ke bawahannya.
Namun, Tessa mengaku belum mengetahui nama-nama Jaksa KPK yang akhirnya diminta kembali bertugas di Kejagung. Kejagung juga belum memberikan informasi perihal nama-nama itu ke pihak KPK.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan penarikan 10 Jaksa KPK itu dalam rangka penyelenggaraan kedinasan. Karena mereka telah ditugaskan kurang lebih 10-12 tahun di lembaga antirasuah.
âBenar ada 10 Jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak. Dan memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka-mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK,â kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (5/ 8).
Namun demikian, Harli memastikan bahwa penarikan 10 jaksa yang ditugaskan pada KPK tidak terkait dengan penanganan perkara.
âTidak ada kaitannya dengan penanganan perkara,â ujarnya.
Sebab, lanjut Harli, pihaknya nanti juga akan kembali mengirimkan jaksa pengganti sebagaimana permintaan dari KPK. Dengan tetap memperhatikan proses mekanisme yang berlaku antara kedua lembaga tersebut.
âYa, Mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya, ada yang diminta kembali kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya,â terangnya.
- Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Turun Gunung jadi Bantu Pemenangan Rudy-Jaro
- Manusia Purba Gunakan Anak Panah Beracun Saat Berburu 54.000 Tahun Lalu, Mangsa Lebih Mudah Dilumpuhkan
- Mengenal Janis Rosalita Suprianto, Atlet Selam Kebanggaan Jawa Timur yang Dijuluki The Golden Mermaid
- Laparoskopi Bisa Jadi Pilihan untuk Atasi Masalah GERD
- Momen Bahagia Ifan Seventen saat Jenguk Anak Gadisnya yang Mondok di Pesantren: Rasanya Kayak Ngecharge Hati
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024