KPK Cecar Menhub Budi Karya soal Pengawasan Proyek Jalur Kereta Api
Budi Karya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Juli 2023.
Budi Karya diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api.
KPK Cecar Menhub Budi Karya soal Pengawasan Proyek Jalur Kereta Api
"Dikonfirmasi juga mengenai bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut," Ali menambahkan.
- Peringati HUT ke-78 RI, KPK: Indonesia Maju Terwujud Jika Bebas Korupsi
- KPK Usut Pengusaha Pemberi Uang ke Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
- 10 Jam Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Jalur Kereta, Ini Penjelasan Menhub Budi Karya
- Menhub Budi Karya Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Proyek Jalur Kereta Pekan Ini
Saat rampung diperiksa KPK, Budi Karya Sumadi menyatakan, mendukung penuh upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Karena itu pula, ia hadir memenuhi panggilan tim penyidik. "Hari ini saya telah hadir sebagai saksi dugaan korupsi dari perkeretaapian. Hal ini merupakan dukungan kami terhadap upaya-upaya mendukung dan komitmen atas turut memberantas korupsi," kata Budi Karya dalam keterangannya, Rabu (26/7).
Budi Karya mengaprasi kinerja KPK yang dinilai konsisten memberangkus korupsi. Diharapkan, kehadiran dapat membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Dengan upaya ini insya Allah KPK dan kami turut serta menghilangkan korupsi di Indonesia,"
ujar Budi Karya.
merdeka.com
Budi Karya menolak menjawab berkaitan materi pemeriksaan. Dia meminta awak media mengkonfirmasi langsung hal itu kepada penyidik. "Hal-hal lain yang berkaitan dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan pemeriksa," ujar dia. Dalam kasus ini ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pemberi dan penerima suap. Mereka terbagi atas empat pemberi suap dan enam penerima suap.
Total ada empat tersangka dengan peran sebagai pemberi suap, yaitu Dion Renato Sugiarto Direktur PT Istana Putra Agung; Muchamad Hikmat Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma; Yoseph Ibrahim Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai dengan Februari 2023); Parjono VP PT KA Manajemen Properti. Sedangkan penerima suap, total ada enam orang. Mereka adalah Harno Trimadi Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub; Bernard Hasibuan PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya Kepala BTP Jabagteng; Achmad Affandi PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; Syntho Pirjani Hutabarat PPK BTP Jabagbar.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap, dari hasil pemeriksaan uang dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022 ditaksir mencapai lebih dari Rp14,5 miliar.
"Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar,"
ujar Johanis dalam keterangannya, Kamis (13/4).
merdeka.com
Johanis menambahkan, uang senilai lebih dari Rp 14,5 miliar itu bersumber dari suap sembilan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. "Suap terjadi di sejumlah jalur kereta api berbagai daerah yang tersebar di Sumatera, Jawa, hingga Sulawesi," tambah Johanis.Johanis kemudian merinci, sembilan proyek tersebut antara lain: - Satu proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (Jawa Tengah); - Satu proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar (Sulawesi Selatan); - Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api danDua proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat); - Satu proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
Johanis melanjutkan, modus dari kasus suap proyek jalur kereta api ini adalah rekayasa pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh para pihak terlibat. Selain itu, diduga rekayasa sudah dilakukan sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
"Diduga ada pemberian fee yang diatur dari nilai masing-masing proyek yang diberikan oleh pihak yang memenangkan proyek. Angkanya sekitar 5% sampai dengan 10% dari nilai proyek," urai Johanis.