KPK Dalami Suap Nurdin Abdullah untuk Kepentingan Kampanye Pilkada
Saat menetapkan sebagai tersangka, KPK menyebut Nurdin menerima suap sebesar Rp 2 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp 3,4 miliar. KPK belum merinci lebih dalam soal penerimaan suap dan gratifikasi tersebut.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata atau Alex memastikan tim penyidik tengah mendalami aliran uang yang diterima Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
"Sejauh ini masih didalami penyidik," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/3).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Saat menetapkan sebagai tersangka, KPK menyebut Nurdin menerima suap sebesar Rp 2 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp 3,4 miliar. KPK belum merinci lebih dalam soal penerimaan suap dan gratifikasi tersebut.
"Uang itu kan diterima dari proyek. Belum ditelusuri lebih lanjut, ditelusuri ke mana. Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mendalami uang itu untuk apa saja, apakah misalnya lari karena biaya kampanyenya sangat besar, dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat," jelasnya.
Alex mengatakan, tim penyidik akan mendalami sumber dan aliran uang tersebut. Termasuk pendalaman adanya dugaan aliran uang tersebut digunakan Nurdin untuk membayar utang untuk kepentingan kampanye Pilkada kepada pihak swasta.
"Sehingga merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan berikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan," ujarnya.
Alex meyakini tim penyidik akan menelisik dan menemukan bukti soal sumber dan aliran uang yang diterima Nurdin. Nantinya tim penyidik akan memberikan bukti tersebut kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk menguatkan dakwaan di proses persidangan.
"Semua pasti akan didalami di tingkat penyidikan. Kami belum tahu detil seberapa besar yang bersangkutan menerima uang dan untuk apa uang tersebut. Pasti nanti akan terungkap di persidangan," tutup Alex.
KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Gubernur Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Ketiga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Jadi Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman akan Fokus Penanganan Covid-19
Nurdin Abdullah Jadi Tersangka, Pemprov Sulsel Perkuat Sistem Transparansi
Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, PDIP Bicara Hukum Dipakai untuk Jatuhkan Orang
Wagub Sulsel Syok Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
ICW: Pengawasan Publik Jangan Melemah ke Pejabat Dikenal Bersih dan Inovatif