KPK Dikabarkan Surati Imigrasi Cegah Pejabat Ditjen Pajak ke Luar Negeri
Pejabat Pajak itu dikabarkan terjerat kasus dugaan suap penurunan nilai pajak terhadap wajib pajak. Nama APA sendiri sudah dihapus dari jajaran pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dikabarkan sudah menerima permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial APA. Permintaan cekal diterima Imigrasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan sumber internal di Kementerian Hukum dan HAM, APA dicegah ke luar negeri sejak 8 Februari 2021 hingga 5 Agustus 2021. Dalam data disebutkan pencegahan dilakukan karena korupsi.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Apa yang disita KPK dari rumah kader PDIP di Jatim? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
"Korupsi," tertulis dalam data 'reason' atau alasan pencegahan dikutip Liputan6.com, Kamis (4/3).
Pejabat Pajak itu dikabarkan terjerat kasus dugaan suap penurunan nilai pajak terhadap wajib pajak. Nama APA sendiri sudah dihapus dari jajaran pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Pihak Imigrasi belum merespons pesan singkat dari Liputan6.com, terkait kabar pencegahan ke luar negeri terhadap pejabat Dirjen Pajak itu. Begitu juga dengan pihak KPK yang belum menjawab konfirmasi mengenai permintaan pencekalan ke Imigrasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyebut pihaknya telah mencopot pejabat yang diduga menerima suap tersebut. Pencopotan dilakukan untuk memudahkan KPK dalam mengusut kasus itu.
"Kemenkeu tidak akan mentoleransi tindakan koruptif di lingkungan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. Terhadap pejabat Ditjen Pajak yang oleh KPK diduga terlibat suap telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK," ujar Sri Mulyani dalam konferensi virtual, Rabu (3/3).
Sri Mulyani tak membeberkan nama oknum pejabat Ditjen Pajak yang terlibat tindak pidana suap tersebut. Sri Mulyani masih mengedepankan azas praduga tak bersalah. Meski demikian, untuk memudahkan KPK mengusut lebih dalam, maka pihaknya membebastugaskan terduga pelaku.
"Yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dan tengah diproses. Langkah tersebut dilakukan agar penegakkan hukum okeh KPK tidak akan memberikan imbas negatif dari kinerja Ditjen Pajak Kemenkeu," kata Sri Mulyani.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan pihaknya tengah melakukan penyidikan baru terkait kasus dugaan suap penurunan jumlah pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Meski demikian, Alex menyatakan pihaknya belum menetapkan pihak yang akan dijerat untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Kami sedang penyidikan betul. Tapi tersangkanya nanti, dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," ujar Alex, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/3).
Alex mengatakan, modus rasuah dalam kasus ini sama seperti kasus perpajakan lainnya, yakni pejabat pajak menerima sejumlah uang dari wajib pajak. Penerimaan uang dilakukan nilai pembayaran pajak menjadi lebih rendah. Namun, Alex belum mau membeberkan identitas wajib pajak yang diduga memberi suap terhadap pejabat pajak.
"Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak bagaimana caranya supaya (nilai pajak) itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya, kan gitu," kata dia.
Alex menyebut, nilai suap dalam kasus baru ini mencapai puluhan miliar. "Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar. Nanti akan kita umumkan dan kita pastikan langsung kita tahan supaya cepat," kata Alex.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Cegah Terjadi Suap Pajak, Kemenkeu Diminta Perketat Pengawasan di Lapangan
Geledah 3 Lokasi, KPK Sita Dokumen Korupsi Barang Kena Cukai Bintan
Deretan PNS Ditjen Pajak Tersandung Kasus Suap Hingga Buat Sri Mulyani Meradang
KPK Bakal Ungkap Pejabat Ditjen Pajak Diduga Terima Suap yang Dicopot Menkeu
KPK Usut Kasus Suap Perpajakan, Politikus Golkar Soroti Pengawasan Menkeu
Menkeu Soal Kasus Dugaan Suap Pegawai Pajak: Terungkap dari Pengaduan Masyarakat