KPK Diminta Umumkan Penyelidik dan Penyidik yang Menanggalkan Tugas karena UU baru
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyelidik dan penyidik KPK yang menanggalkan tugas dan kewajibannya karena berlakunya UU KPK yang baru.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyelidik dan penyidik KPK yang menanggalkan tugas dan kewajibannya karena berlakunya UU KPK yang baru.
Hal itu mengacu ke perintah UU baru KPK Nomor 19 Tahun 2019, khususnya Pasal 70 C. Dalam pasal itu dinyatakan pada saat UU baru mulai berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan UU baru tersebut.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Sejak tanggal 17 Oktober 2019, sebagian besar penyelidik dan penyidik KPK harus menanggalkan tugas dan kewajibannya. Karena UU KPK yang baru mulai berlaku sejak tanggal itu. Tapi kenyataannya hingga sekarang, KPK belum memetakan dan mengumumkan siapa saja penyelidik dan penyidik KPK yang harus menanggalkan tugas," kata Petrus di Jakarta, Jumat (6/12).
Ia menjelaskan pengumuman itu sangat penting agar publik, terutama pihak-pihak yang dipanggil KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka tidak dipanggil oleh penyidik yang menanggalkan tugas. Jika itu terjadi maka proses penyidikannya cacat hukum atau ilegal.
"Mereka (penyidik, Red) yang memanggil sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota Korps Profesi Pegawai ASN dan PPPK. Ini berimplikasi tidak sahnya hasil penyidikan," ucap Petrus.
Dia menegaskan, sejak berlakunya UU KPK yang baru tanggal 17 Oktober lalu, intensitas penyelidikan dan penyidikan harusnya stagnan. Hal itu sebagai dampak dari ketentuan Pasal 70 C yang menyebutkan pegawai KPK dengan status bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus melepaskan tugasnya.
"Penyelidik dan penyidik KPK harus tunduk pada ketentuan pasal 21 Ayat 1 huruf c dan pasal 24 ayat (2) UU tersebut," tegas Petrus.
Pasal 21 Ayat 1 huruf c menyebutkan KPK terdiri atas pegawai KPK. Sementara Pasal 24, Ayat 2 menyebutkan pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan dua pasal tersebut, penyelidik dan penyidik KPK termasuk sebagai organ di dalam pegawai KPK. Mereka harus menjadi anggota korps profesi ASN atau pegawai PPPK yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ketentuan Pasal 24 ayat (2) otomatis berimplikasi kepada penyelidik dan penyidik KPK yang bukan ASN dan PPPK. Otomatis tidak boleh atau wajib menanggalkan tugas sebagai penyelidik atau penyidik KPK meskipun berhak mengikuti proses menjadi ASN atau PPPK sesuai UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK," tutur Petrus.
Menurutnya, penyelidik dan penyidik KPK yang berada dalam kualifikasi PNS atau PPPK bisa terus menjalankan tugas dan kewenangannya. Sedangkan bagi penyelidik atau penyidik yang non-PNS dan PPPK, wajib hukumnya untuk menanggalkan tugasnya.
(mdk/bal)