KPK Duga Ada Dokumen Ingin Dimusnahkan di Gedung Kementan
Ali mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan.
Hanya saja Ali tak menjelaskan detail dugaan adanya percobaan pemusanahan barang bukti ini.
KPK Duga Ada Dokumen Ingin Dimusnahkan di Gedung Kementan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan). Namun rupaya ada dokumen yang hendak dimusnahkan oleh pihak tertentu.
- KPK Masih Telaah Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan
- Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Langsung Ditahan Usai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi
- Kembali Diperiksa KPK, Sekjen Kementan: Saya Sangat Nyaman
- Polisi Jaga Ketat Gedung Kementan Usai Rumah Dinas Menteri Syahrul Digeledah KPK, Ada Ruangan Disegel
"Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," ujar Kanag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/9).
merdeka.com
Ali menyebut, dokumen yang diduga hendak dimusnahkan itu diyakini berkaitan erat dengan kasus yang tengah ditangani KPK ini. Hanya saja Ali tak menjelaskan detail dugaan adanya percobaan pemusanahan barang bukti ini.
"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali.
Ali mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan perkara yang ditangani KPK. Ali mengancam menggunakan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan kasus korupsi.
"Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK. Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen dan barang bukti elektronik usai menggeledah kantor Kementerian Pertanian (Kementan) di Ragunan, Jakarta Selatan pada Jumat, 29 September 2023 kemarin.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).
Ali mengatakan, dokumen dan barang bukti elektronik itu diduga kuat berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK. Nantinya bukti tersebut akan disita untuk memperkuat dugaan perbuatan para tersangka yang hingga kini belum diumumkan.
"Berikutnya tahap analisis hingga penyitaan segera dilakukan. Dan hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan di panggil sebagai saksi," kata Ali.
merdeka.com
Sebelumnya, KPK juga menemukan sejumlah uang saat penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul yasin Limpo. Selain uang, tim penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berkaitan dengan penemuan itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
"Adapun tadi apakah betul ada senjata api, kami jelaskan bahwa kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah DKI Jakarta, tentunya terkait dengan temuan yang ada dalam proses penggeledahan yang dimaksud," ujar Ali di gedung KPK, Jumat (29/9/2023).