KPK duga suap panitera PN Jakpus lebih dari satu kasus
Hal itu karena penyidik KPK menemukan uang di empat lokasi penggeledahan. Jumlahnya pun hingga kini belum diketahui.
Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengindikasikan kasus suap terhadap panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution lebih dari satu kasua. Namun terkait kasus apa saja Laode masih didalami.
Hal itu karena penyidik KPK menemukan uang di empat lokasi penggeledahan. Jumlahnya pun hingga kini belum diketahui.
"Makanya itu jadi satu kasus atau itu adalah kumpulan dari bermacam macam kasus itu yang sedang diteliti jumlah uangnya itu misalnya kasus a berapa kasus b berapa itu juga sedang dipelajari," ujar Laode di auditorium KPK, Senin (25/4).
Saat disinggung asal muasal uang suap tersebut berasal dari pihak mana Laode enggan menyebut secara gamblang. Dia hanya menegaskan penyidik KPK masih terus mendalami perusahaan apa yang sebenarnya melakukan suap.
"Itu yang sedang dipelajari yang bisa kami sampaikan di sini bahwa yang teridentifikasi itu sudah ada," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap dua orang yakni Edy Nasution (EN) dan Dody Arianto Supeno (DAS) pada hari Rabu (20/4). Keduanya diciduk seusai melakukan transkasi di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat, terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 rupiah. Namun Agus, ketua KPK menegaskan KPK akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Pasalnya keduanya diduga masih sekedar perantara dari pihak tertentu.
Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Sedangkan untuk Doddy Arianto Kusuma selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Atas pengembangan kasus ini KPK pun langsung menggeledah empat lokasi diantaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nur Hadi sekretaris jenderal mahkamah agung, terakhir di ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.
Berdasarkan hasil penggeledahan dari empat lokasi penyidik menyita uang dan beberapa dokumen. Namun terkait asal muasal uang yang ditemukan masih didalami lebih lanjut.
"Belum dihitung jumlahnya berapa, kita masih telusuri juga itu uang apa," pungkas Agus.
Baca juga:
MA sebut tugas Nurhadi sebagai sekretaris tak mengurusi perkara
Jubir MA pertanyakan KPK soal temuan uang saat geledah ruang Nurhadi
Sebelum dicegah, Nurhadi sempat lantik beberapa pejabat di MA
MA belum dapat penjelasan KPK soal kasus yang menyeret petingginya
Kasus tangkap tangan panitera PN Jakpus menyeret sekretaris MA
Tertangkap tangan, panitera sekretaris PN Jakpus resmi ditahan KPK
Imigrasi cegah Sekretaris MA Nurhadi terkait OTT Panitera PN Jakpus
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Kaesang datang ke KPK? "Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya dan saya tadi juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat," kata Kaesang kepada wartawan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).