KPK Harap Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Suap Pajak Angin Prayitno Aji
Angin diketahui menggugat praperadilan KPK lantaran tak terima dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengajukan sebanyak 115 barang bukti dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Angin Prayitno Aji (APA).
"KPK telah mengajukan barang bukti sebanyak 115 dan juga telah menghadirkan 2 orang ahli," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (27/7).
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
Angin diketahui menggugat praperadilan KPK lantaran tak terima dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Ali mengatakan, pada persidangan Senin 26 Juli 2021 kemarin, tim Biro Hukum KPK telah menyerahkan kesimpulan atas permohonan kepada Hakim. Setidaknya ada lima permohonan yang diajukan pihak KPK kepada hakim praperadilan PN Jakarta Selatan.
"Pertama menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Ali.
Permohonan kedua yakni meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
Ketiga menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK berdasarkan Surat Izin Penggeledahan Dewas KPK adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keempat menyatakan penahanan tersangka Aangin telah berdasarkan Surat Perintah Penahanan adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
"Menyatakan seluruh tindakan KPK selama proses penyidikan adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," kata Ali.
Ali menyebut, pembacaan putusan praperadilan Agin Prayitno Aji akan dijadwalkan pada Rabu, 28 Juli 2021 besok.
"Pembacaan putusan dijadwalkan Rabu, 28 Juli 2021. Dari seluruh proses persidangan ini KPK tentu berharap hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA," kata Ali.
Diketahui, Angin Prayitno melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK. Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan diajukan pihak Angin Prayitno pada 16 Juni 2021.
Dalan petitumnya Angin meminta majelis hakim untuk menyatakan tidak sah atas, penahanan, penyitaan, dan penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk membebaskan pemohon dan mengeluarkannya dari tahanan," bunyi petitum praperadilan Angin.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara penurunan nilai pajak ini ke penyidikan pada Februari 2021. Pengumuman tersangka sendiri dilakukan pada, Selasa 4 Mei 2021.
Keenam tersangka tersebut yaitu Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Veronika Lindawati (VL) kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan terakhir Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kuasa Hukum Nilai Penetapan Angin Prayitno Sebagai Tersangka Tak Sesuai KUHAP
KPK Siapkan Materi Lawan Praperadilan Tersangka Suap Pajak Angin Prayitno Aji
Angin Prayitno Aji Ajukan Praperadilan Kasus Suap di Ditjen Pajak Kemenkeu
KPK Perpanjang Penahanan Angin Prayitno Aji dalam Kasus Pajak
KPK Eksekusi Tiga Mantan Pemeriksa Pajak ke Lapas Sukamiskin
KPK Terus Dalami Suap Penurunan Nilai Pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu