KPK hormati Komisi Yudisial bentuk tim investigasi kasus e-KTP
Febri menambahkan, tugas pihaknya dalam kasus e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, terkait dengan hilangnya sejumlah nama serta fakta-fakta di persidangan yang belum dipertimbangkan oleh hakim itu menjadi materi banding yang diajukan oleh KPK ke pengadilan tinggi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku belum mengetahui adanya pembentukan tim investigasi yang dibentuk oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari. Pihak KPK pun tidak meminta kepada KY untuk membentuk tim investigasi.
Adanya pembentukan tim itu terkait hilangnya nama Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam putusan vonis Irman dan Sugiharto. Nama Setya sebelumnya tercantum dalam tuntutan dakwaan dalam kasus anggaran proyek pengadaan e-KTP.
"Kami tidak mengetahui hal tersebut, karena KPK lebih fokus kepada fakta persidangannya, untuk menjadi materi banding, karena kita tahu kasus dengan terdakwa Irman dan Sugiharto juga berjalan secara pararel dengan persidangan Andi Narogong yang dimulai hari ini dan penyidikan yang kita lakukan juga," katanya di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/8).
Dia menjelaskan, jika Komisi Yudisial memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan terhadap hakim-hakim. KPK menghormati adanya pembentukan tim investigasi tersebut.
"KY memang memiliki kewenangan untuk penegakan etika dan martabat hakim, dan kita hormati. Kalau kemudian KY melakukan investigasi atau membentuk tim atau sejenisnya," jelasnya.
Febri menambahkan, tugas pihaknya dalam kasus e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, terkait dengan hilangnya sejumlah nama serta fakta-fakta di persidangan yang belum dipertimbangkan oleh hakim itu menjadi materi banding yang diajukan oleh KPK ke pengadilan tinggi.
"Nanti kita lihat perkembangan seperti apa, kami fokus pada materi perkaranya ada sejumlah nama yang hilang juga, dan itu diduga diakibatkan oleh beberapa fakta yang belum dipertimbangkan di persidangan," ujarnya.
Febri menyebutkan, jika kasus e-KTP perlu dilihat dalam sebuah konteks besar yang diduga melibatkan sejumlah pihak. Dia memandang kasus ini perlu ada penyesuaian dan keharmonisan antara fakta persidangan satu dengan persidangan fakta yang lain.
Baca juga:
Petaka e-KTP, dari Kelapa Gading sampai Amerika
Kritik Bamsoet pada KPK atas tewasnya Johannes Marliem
KPK periksa lima saksi terkait kasus korupsi e-KTP
Dalami pembahasan anggaran proyek e-KTP, KPK periksa Mekeng
Kasus e-KTP, politisi PKS Jazuli Juwaini mangkir dari panggilan KPK
Di ruang Setnov, Andi Narogong serahkan USD 3,3 juta untuk Banggar
Andi Narogong jalani sidang perdana kasus korupsi e-KTP
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.