KPK Ingatkan Ancaman Pidana Bagi yang Halangi Penyidikan Kasus Bupati Langkat
Ali menyatakan tak segan menjerat pihak yang menghalangi proses penyidikan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya pidana bagi mereka yang menghalangi proses penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"KPK mengingatkan kepada siapapun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/1).
-
Mengapa keberadaan layanan OTT menjadi ancaman bagi penyedia layanan seluler di Indonesia? Kekhawatiran tersebut muncul karena saat ini masyarakat Indonesia, semakin ketergantungan dengan layanan OTT asing, yang teknologi dan inovasinya sangat berkembang cepat. Akan tetapi, hal ini justru bukan menguntungkan, malah menjadi ancaman bagi penyedia layanan seluler di Indonesia.
-
Apa saja dampak yang bisa ditimbulkan oleh layanan OTT terhadap industri seluler di Indonesia? “Apa sih dampaknya? Kalau kita lihat dalam 5-7 tahun terakhir penurunan dari pendapatan sms. Kalo kita lihat secara global ancaman terhadap operator ini juga terjadi di seluruh dunia,” Sigit juga menambahkan terdapat setidaknya beberapa dampak yang akan dipengaruhi oleh ketidakadaan regulasi yang mengatur operasional OTT di Indonesia. Efek Gunting kehadiran OTT ini pada satu sisi menaikan traffic penggunaan pada penyedia layanan seluler di Indonesia. Akan tetapi, pada sisi lainnya meskipun traffic dari pengguna akan naik, pendapatan yang dihasilkan akan datar dan sama saja. Sebab, nilai yang masuk itu diterima oleh OTT, bukan penyedia layanan seluler.
-
Kenapa Lontong Opor Pak Pangat terkenal? Banyak pecinta kuliner yang rela datang dari luar kota hanya untuk mencicipi kelezatan opor Pak Pangat.
-
Bagaimana cara Indonesia mengatasi dampak negatif dari layanan OTT? “Indonesia bisa belajar dengan sejumlah negara yang telah menerapkan digital services tax (DTS) seperti Austria, Prancis, Hungaria, Italia, Polandia, Portugal, Spanyol, Turki dan Inggris, meskipun strukturalnya berbeda-beda,” kata Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi.
-
Apa yang diterima oleh Bupati OKU Timur? Bupati OKU Timur Lanosin, M.T. meraih penghargaan dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang diserahkan melalui Gubernur Sumsel Herman Deru di Desa Srimulyo, Madang Suku II, Sabtu (16/9).
-
Apa yang dibudidayakan oleh Oni Kurniawan di Tulungagung? Adalah Oni Kurniawan, yang memiliki usaha ternak kambing di Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol. Usaha ternak ini ia jalankan dengan memakai nama Oke Farm yang ditunjang oleh sejumlah pekerja. Di tempatnya, mayoritas kambing yang dibudidayakan adalah kambing yang menghasilkan susu.
Ali menyatakan tak segan menjerat pihak yang menghalangi proses penyidikan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.
Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."
Tim penyidik KPK sendiri hari ini tengah menggeledah kediaman pribadi Terbit Rencana. Penggeledahan di rumah yang terdapat kerangkeng perbudakan manusia itu masih berlangsung hingga saat ini. Ali berjanji akan membeberkan temuan dalam penggeledahan tersebut.
"Saat ini, Tim masih berada di lapangan dan melakukan pengumpulan bukti. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," kata Ali.
KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
Tak hanya Terbit Rencana, dalam kasus ini KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Terbit Rencana diduga menerima suap Rp 786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.
Muara memberi suap lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp 4,3 miliar.
Atas perbuatannya, Terbit Rencana, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara Muara selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Fakta-Fakta Penyelidikan Polisi Soal Kerangkeng di Rumah Dinas Bupati Langkat
Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Polisi Periksa Kades hingga Kadinsos
Kemendagri Minta Polisi Usut Fakta Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Anggota DPR Soal Bupati Langkat Punya Kerangkeng: Seperti Kolonial Belanda
Perbudakan Dilakukan Bupati Langkat Diduga Sudah Berlangsung 10 Tahun
Mabes Polri soal Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat: Jelas Itu Ilegal!
KSP Minta Bupati Langkat Dihukum Berat Terkait Kasus Korupsi dan Perbudakan