KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Serahkan LHKPN
Proses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih yang dilantik oleh Prabowo Subianto untuk memenuhi kewajiban mereka dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020, setiap penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkan LHKPN mereka paling lambat tiga bulan setelah pengangkatan atau pelantikan.
"Oleh karena itu, bagi menteri dan wakil menteri yang baru dilantik dan belum menyerahkan LHKPN pada tahun 2024, diharapkan untuk segera melaporkan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan," ungkap Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi di Jakarta pada Senin, 21 Oktober 2024.
Untuk menteri dan wakil menteri yang telah melaporkan LHKPN pada tahun 2024, mereka dapat mengajukan laporan harta kekayaan kembali pada periode pelaporan tahun 2025. Budi menambahkan bahwa KPK siap memberikan bantuan atau pendampingan dalam proses pengisian LHKPN jika ada kendala yang dihadapi.
Proses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui situs https://elhkpn.kpk.go.id.
Pada pelantikan yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto telah melantik 48 menteri dan 55 wakil menteri untuk Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara untuk Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Sementara itu, pelantikan wakil menteri didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 73M/2024 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 yang ditandatangani oleh Prabowo pada 20 Oktober 2024.