KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ajudan Rahmat Effendi
Dimas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa ajudan Wali Kota Bekasi bernama Bagus Kuncoro Jati alias Dimas. Dia bakal diperiksa untuk mendalami kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi.
Dimas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Siapa Wali Kota Semarang yang kantornya digeledah oleh KPK? Pada Rabu (17/7), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Bagus Kuncoro Jati alias Dimas (ajudan Wali Kota Bekasi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/3).
Dimas merupakan salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK pada awal Januari 2022. Dimas yang merupakan ajuda Rahmat Effendi tidak ditahan dan berstatus sebagai saksi.
KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.
Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
Baca juga:
KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Rahmat Effendi
Bamus Sepakat Chairoman Dicopot dari Jabatan Ketua DPRD Bekasi
KPK Usut Campur Tangan Rahmat Effendi Dalam Pengadaan Polder Kota Bintang
Rahmat Effendi Diduga KPK Sepihak Melakukan Pengadaan Lahan di Bekasi
KPK Duga Rahmat Effendi Potong Anggaran Kelurahan untuk Kepentingan Pribadi
Ekspresi Ali Amril Mengacungkan Dua Jempol Saat Jalani Pemeriksaan Lanjutan