KPK Jadwalkan Pemeriksaan Wali Kota Semarang Mbak Ita Terkait Kasus Grarifkasi Hingga Pemerasan Besok
Pemeriksaan Mbak Ita sejatinya dilakukan pada Selasa (30/7) kemarin bersamaan dengan suaminya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atas kasus korupsi gratifikasi hingga pemerasan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
- KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Tersangka Kasus Korupsi
- KPK Periksa Mbak Ita dan Suaminya Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
- Sempat Dikabarkan Menghilang Usai Kantornya Digeledah KPK, Begini Kondisi Terkini Wali Kota Semarang
- KPK Selesai Geledah Balai Kota Semarang, Bawa Dua Koper Besar
KPK berharap agar Mbak Ita dapat hadir saat pemeriksaan besok.
"Bahwa KPK berharap saudari HGR akan hadir besok," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).
Pemeriksaan Mbak Ita sejatinya dilakukan pada Selasa (30/7) kemarin bersamaan dengan suaminya, Alwin Basri. Tapi hanya Alwin saja yang menampakkan batang hidungnya.
KPK juga telah mengkonfirmasi penjadwalan ulang Mbak Ita yang akan dilangsungkan besok, Kamis (1/8).
"Sebagaimana penjadwalan ulang pemeriksaan yang sudah disetujui oleh Penyidik," ucap Tessa.
Sebagaimana diketahui KPK telah menetapkan empat orang tersangka dari kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Dua diantaranya adalah pihak penyelenggara negara.
"KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7).
Penetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024. Dalam Sprindik tersebut terdapat tiga kasus sekaligus yang menjerat enam tersangka.
"Menerbitkan Sprindik dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024. Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi kota Semarang dan dugaan gratifikasi," beberapa Tessa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun merdeka.com, dua tersangka yang dimaksud penyelenggara negara yakni Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang merupakan ketua Komisi D DPRD Jatim.
Sementara itu untuk pihak swasta yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.
Keempat orang ini juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 12 Juli untuk enam bulan ke depan.