KPK janji lanjutkan kasus PT Brantas Abipraya
Mantan penasihat KPK menyatakan komisioner KPK bisa diperiksa komite etik bila tak lanjuti kasus PT Brantas Abipraya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin tidak ada intervensi apapun terhadap kasus percobaan suap PT Brantas Abipraya. Kasus ini menjadi menarik setelah operasi tangkap tangan pada bulan Maret yang dilakukan KPK tidak ada pihak penerimanya.
Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua menyatakan komisioner KPK bisa diperiksa komite etik jika tidak segera menindaklanjuti kasus ini.
Menanggapi hal tersebut pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan tim penyidik KPK masih menelaah putusan hakim terkait kasus ini, termasuk mengkaji fakta fakta persidangan yang muncul.
"Saya tegaskan kembali untuk kasus itu (percobaan suap PT Brantas Abipraya) tetap berlanjut, penyidik saat ini masih bekerja," ujar Yuyuk, Jumat (9/9).
"Semua sudah dijelaskan kasus ini masih didalami," imbuhnya.
Seperti diketahui, dari kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka yakni Dandung Pamularno, senior manager PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko Dirut keuangan PT Brantas Abipraya, dan Marudut pegawai swasta. Ketiganya sudah menjalani putusan majelis hakim Tipikor, Jakarta, Minggu lalu.
Untuk Sudi Wantoko dan Marudut, majelis hakim menjatuhi vonis 3 tahun penjara sedangkan untuk Dandung dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Sudi Wantoko 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, Dandung dituntut 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan, sementara untuk Marudut dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Pada sidang putusan Marudut, sempat terjadi dissenting opinion oleh Majelis Hakim Tipikor. Tiga anggota hakim menganggap kasus ini merupakan kasus suap karena dianggap telah terjadi kesepakatan untuk melakukan suap, namun belum ada satu pun pihak penerima yang ditetapkan tersangka dari kasus ini.
Nama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana khusus Kejati Tomo Sitepu disebut-sebut sebagai calon penerima suap dari PT Brantas Abipraya, keduanya pun hadir saat di persidangan tiga terdakwa Sudi Dandung dan Marudut. Namun baik Sudung maupun Tomo hingga saat ini belum terjerat atas kasus tersebut, padahal dalam persidangan disebutkan Tomo menyanggupi akan membantu kasus PT Brantas Abipraya yang tengah ditangani oleh Kejati DKI.
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).
-
Bagaimana KKP mendorong kemitraan usaha pemindangan? Menurutnya, pertemuan para supplier (pemasok), distributor, dan pengolah pindang diharapkan dapat memberikan pemahaman bersama terkait gambaran makro industri pemindangan. Sebagai bentuk komitmen, Ditjen PDS mengkolaborasikan mereka dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pelaku usaha perikanan besar (supplier) dengan distributor pemindang, kemudian kesepakatan antara distributor pemindang dengan kelompok pengolah pindang, yang kesemuanya merupakan para pelaku usaha dalam rantai pasok usaha pemindangan.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan PT Timah mengalami kerugian? Perusahaan berkode saham TINS ini mencatat rugi sekitar Rp450 miliar.Virsal mengatakan penyebab terbesar kerugian tersebut karena harga timah di pasar global tengah mengalami penurunan. Alhasil, pendapatan yang dicatatkan PT Timah Tbk ikut turun.
-
Apa yang diraih oleh PT Brantas Abipraya di Tol Cisumdawu? Sebagai informasi, jalan tol yang akan mendukung konektivitas Jawa Barat yaitu Subang, Sumedang, Bandung hingga Bandara Kertajati di Majalengka ini dibangun dengan menggunakan skema KPBU yaitu Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Baca juga:
Menanti keberanian KPK tetapkan tersangka penerima suap PT Brantas
KPK masih kaji putusan kasus PT Brantas Abipraya
KPK irit bicara soal tak ada tersangka penerima suap PT Brantas
Tak follow up kasus PT Brantas, pimpinan KPK bisa disidang etik
KPK pindahkan 3 terpidana kasus suap PT Brantas ke Lapas Sukamiskin