KPK Jebloskan Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara ke Lapas
Adapun Ardian dan Harry merupakan penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Keduanya dijebloskan ke Lapas karena kasusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 ke Lembaga Pemayarakatan (Lapas) Sukamiskin dan Cibinong. Keduanya yakni, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan seorang swasta bernama Harry van Sidabukke.
Adapun Ardian dan Harry merupakan penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Keduanya dijebloskan ke Lapas karena kasusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Kamis (3/6/2021) Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikti kepada wartawan, Jumat 4 Juni 2021.
Harry Van Sidabukke dieksekusi ke Lapas Kelas IA Sukamiskin sementara Ardian Iskandar Maddanatja ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Mereka akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun sesuai vonis majelis hakim.
"Masing-masing terpidana dibebankan kewajiban bagi terpidana untuk membayar denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," jelas Ali.
Sebelumya, penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam perkara bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial 2020, Harry Van Sidabukke divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Harry dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara melalui pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, dengan Rp1,28 miliar.
"Menyatakan terdakwa Harry Van Sidabukke telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana 4 tahun dan pidana Rp100 juta subsider kurungan 4 bulan," ujar Hakim.
Suap itu terkait dengan penunjukan Harry sebagai penyedia bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial Tahun 2020 (bulan Oktober- Desember) seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.
Oleh karena itu, Majelis Hakim menyebut hal yang memberatkan putusan adalah bahwa Harry tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, yang dilakukan Ardian terkait penanganan dampak Covid-19.
Vonis tersebut sesuai tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Harry dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Direktur Utama PT Hanomangan Sude itu melalui PT Pertani meminta jatah pengadaan paket sembako dengan terbukti menyuap Juliari mencapai Rp1,28 miliar.
Majelis Hakim juga telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Direktur PT Tiga Pilar Agro, Ardian Iskandar Maddanatja dengan hukuman 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan, vonis tersebut sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Reporter: Lizsa Egeham
Baca juga:
Vendor Pengadaan Bansos Covid Beri Rp140 Juta ke PPK Sebagai Ucapan Terima Kasih
Hakim Geram Saksi Tak Jujur di Sidang Korupsi Bansos Covid: Jangan Lindungi Orang
Perusahaan Penyedia Bansos Covid Kembalikan Rp1,6 Miliar ke Kemensos
Saksi Bantah Terima Rp7 Miliar Sebagai 'Fee' Bansos Covid-19
Saksi Ungkap Permintaan Jatah 12 Persen dari Pejabat Kemensos ke Vendor Bansos