KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Rahmat Effendi
Selain Pepen, KPK juga memperpanjang masa tahanan tersangka lainnya, yaitu Wahyudin (WY) , M. Bunyamin (MB), Mulyadi (MY) alias Bayong dan Jumhana Lutfi (JL). Sebagai informasi, masing-masing dari mereka ditempatkan di rumah tahanan terpisah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) selama 30 hari. Pria karib disapa Pepen itu akan terus mendekam ditahanan atas alasan penyidikan hingga 5 April mendatang.
"Tim Penyidik hari ini memperpanjang masa penahanan tersangka penerima suap atas nama RE berdasarkan penetapan pengadilan untuk masing-masing selama 30 hari, sampai nanti tanggal 5 April 2022," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/3).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Siapa Wali Kota Semarang yang kantornya digeledah oleh KPK? Pada Rabu (17/7), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Selain Pepen, KPK juga memperpanjang masa tahanan tersangka lainnya, yaitu Wahyudin (WY) , M. Bunyamin (MB), Mulyadi (MY) alias Bayong dan Jumhana Lutfi (JL). Sebagai informasi, masing-masing dari mereka ditempatkan di rumah tahanan terpisah.
"RE dan WY ditahan di Rutan gedung Merah Putih, sedangkan MB, MY dan JL ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," jelas Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu; Makhfud Saifudin (MA), Direktur PT MAM Energindo; Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang; Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP; M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari; Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna; Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi; Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang. Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.
Reporter: M Radityo/Liputan6.com
Baca juga:
Bamus Sepakat Chairoman Dicopot dari Jabatan Ketua DPRD Bekasi
KPK Usut Campur Tangan Rahmat Effendi Dalam Pengadaan Polder Kota Bintang
Rahmat Effendi Diduga KPK Sepihak Melakukan Pengadaan Lahan di Bekasi
KPK Duga Rahmat Effendi Potong Anggaran Kelurahan untuk Kepentingan Pribadi
Ekspresi Ali Amril Mengacungkan Dua Jempol Saat Jalani Pemeriksaan Lanjutan
KPK Dalami Aliran Uang Suap ke Rahmat Effendi dari ASN dan Swasta