KPK Kembali Tangkap Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip
Sri sebelumnya dieksekusi ke Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada 26 Oktober 2020 untuk menjalani hukuman penjara 2 tahun. Dia dijerat KPK dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip pada Kamis (29/4). Penangkapan eks terpidana kasus suap tersebut dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"Betul, Saudari Sri Wahyuni Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis," katanya saat dihubungi, Kamis (29/4) .
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Meski demikian, Firli belum bisa menjelaskan rinci soal perkara baru ini. Nantinya, KPK akan menyampaikan ke publik seiring dengan proses hukum yang berjalan di KPK.
"Nanti ada penjelasan dari Jubir KPK," tutup Firli.
Diketahui, Sri Wahyumi baru saja bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman. Namun mantan Bupati Kepulauan Talaud itu kembali dijemput oleh KPK.
Sri sebelumnya dieksekusi ke Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada 26 Oktober 2020 untuk menjalani hukuman penjara 2 tahun. Dia dijerat KPK dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.
Sri dinilai terbukti menerima suap dari seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo berupa uang hingga barang-barang mahal.
Awalnya dia dihukum 4,5 tahun penjara, tapi kemudian dipangkas Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara usai peninjauan kembalinya dikabulkan. Namun, berkat pemotongan masa hukuman, ia dinyatakan bias bebas lebih cepat.
Baca juga:
Jokowi Teken Perpres Supervisi Pemberantasan Korupsi
KPK Jebloskan Eks Bupati Talaud ke Lapas Tangerang
KPK Kirim Perantara Suap Eks Bupati Talaud ke Lapas Sukamiskin
KPK Kecewa MA Potong Hukuman Mantan Bupati Talaud Menjadi Dua Tahun
Waketum NasDem Harap Mendagri Beri Solusi soal Pelantikan Bupati Talaud
Ekspresi Perantara Suap Mantan Bupati Talaud Divonis 4 Tahun Penjara