KPK Kembalikan Rp 699 Juta ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Jalan Papua
Ali memastikan pihaknya akan memaksimalkan upaya perampasan aset dari para terpidana kasus korupsi demi pemulihan keuangan negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sebanyak Rp 699 juta ke kas negara dari terpidana Dadiv Manibui. David merupakan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Jayapura pada APBD-P Papua tahun anggaran 2015. Penyetoran dilakukan pada Jumat 29 Januari 2021.
"Jaksa eksekusi KPK melakukan penyetoran ke kas negara barang rampasan berupa uang dengan jumlah total Rp 669 juta dari terpidana David Manibui," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
Ali mengatakan penyetoran uang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4607 K/Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor :15/PID.SUS.TPK/2020/PT.DKI tanggal 3 Juli 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 102/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Maret 2020.
Ali memastikan pihaknya akan memaksimalkan upaya perampasan aset dari para terpidana kasus korupsi demi pemulihan keuangan negara.
"Pemidanaan tidak hanya pada aspek pidana badan sebagai efek jera namun upaya asset recovery hasil tindak pidana yang dinikmati para koruptor juga akan terus dilakukan KPK," kata Ali.
Diketahui Pengadilan Tipikor, Jakarta memvonis hukuman 7 tahun pidana penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Komisaris PT Bentuni Energy Persada, David Manibui pada Senin, 30 Maret 2020.
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap David berupa kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 39,5 miliar.
Jika David tak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
Hukuman terhadap David ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut David dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 40,6 miliar.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mantan Anggota DPR Sukiman Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Mantan Jaksa KPK Abdul Basir Meninggal Usai Terpapar Covid-19
Eks Sekretaris MA Diperiksa Terkait Pemukulan Terhadap Sipir Rutan KPK
KPK Selisik Pemberian Perhiasan dari Stafsus Edhy Prabowo ke Pengurus Rumah Tangga
KPK Dorong Pendataan Penerima Vaksin Covid-19 Pakai Data Dukcapil
Pebulu Tangkis Debby Susanto: Saya Tidak Pernah Terima Apapun dari Edhy Prabowo