KPK Kembangkan Penanganan Kasus Suap Laporan Keuangan Pemprov Sulsel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus suap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020. Pengembangan dilakukan setelah empat mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel divonis oleh Pengadilan Tipikor Makassar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus suap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020. Pengembangan dilakukan setelah empat mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel divonis oleh Pengadilan Tipikor Makassar.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan pihaknya melakukan pengembangan kasus LKPD Sulsel tahun 2020, terhadap tersangka mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat. Dalam keterangan resminya, setidaknya ada delapan orang saksi dipanggil untuk diperiksa, Rabu (10/5).
-
Siapa saja yang berpartisipasi dalam KKIN Regional Wilayah Barat 1? KKIN Regional wilayah Barat 1 diikuti oleh 140 kompetitor (peserta kompetisi) dari 14 bidang keahlian yang berasal dari BBPVP Medan, BPVP Aceh, BPVP Padang, dan BPVP Belitung, yang semuanya melibatkan BLK UPTD, BLK Komunitas, LPK binaan, serta Dunia Usaha dan Dunia Industri.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Kapan Gazalba Saleh ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
"Hari ini, Rabu (10/5), pemeriksaan saksi TPK terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 pada dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR), untuk tersangka ER (Edy Rahmat) dkk," kata Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/5).
Ali Fikri mengungkapkan delapan orang diperiksa dari pengusaha di antaranya Kwan sakti Rudi Moha, Rendy Gowary, H Sutta, Nuwardi bin Pakki, AM Parakasi Abidin. Selanjutnya, dari pegawai Pemprov Sulsel yakni A Muh Guntur, Fariz Akbar dan Sekretaris Bappelitbangda Junaedi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Yusuf Karim menyebut keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa satu Gilang Gumilar divonis dengan pidana 5 tahun dan denda Rp300 juta subsidaer kurungan 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Gilang Gumilar menjatuhkan penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta subsidaer kurungan 6 bulan penjara," ujarnya di Ruang Bagir Manan Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (3/5).
Hukuman terhadap Gilang Gumilar terbilang lebih berat dibandingkan tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, Gilang dituntut JPU KPK 4,8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidaer enam bulan kurungan.
Hukuman lebih berat juga diberikan terhadap dua terdakwa lainnya yakni Wachid Ikhsan Wahyuddin dan Andi Sonny. Terdakwa Wachid Ikhsan divonis 8 tahun dan denda Rp300 juta subsidaer kurungan 6 bulan.
Sementara terdakwa Andi Sonny divonis 9 tahun dan denda Rp300 juta subsidaer kurungan 6 bulan. Sebelumnya, Wachid Ikhsan Wahyudin dan Andi Sonny dituntut JPU KPK yakni 7,9 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsidaer kurungan 6 bulan.
Terdakwa tiga Yohanes Binur divonis sesuai dengan tuntutan JPU KPK yakni 4,8 tahun dan denda Rp300 juta, subsidaer kurungan 6 bulan.
"Memerintahkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan. Jika JPU dan para terdakwa keberatan, silakan mengajukan banding selama tujuh hari setelah putusan," ujar Yusuf.
Para terdakwa dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terdakwa juga melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni para terdakwa adalah penyelenggara negara yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dalam kode etik BPK, mereka juga paham bahwa menerima hadiah atau janji adalah bentuk pidana.
"Hal yang meringankan karena pelaku belum pernah dihukum, punya tanggung jawab keluarga dan bersikap sopan selama persidangan," tegasnya.
Baca juga:
KPK Periksa Anggota DPRD hingga Pejabat Pemkot Bandung Terkait Kasus Yana Mulyana
Sekretaris MA Hasbi Hasan Dicegah Keluar Negeri
Telusuri Harta Rafael Alun, KPK: Tidak Semua Berasal dari Tindak Pidana Korupsi
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap Penanganan Perkara di MA
Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 miliar
Dari Pensiunan hingga IRT Terseret Kasus Dugaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo