KPK Khawatir Syahrul Yasin Limpo Kabur, Kuasa Hukum: Saya Pastikan Tidak Akan Melarikan Diri
Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah menegaskan, kliennya tidak akan kabur meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah menegaskan, kliennya tidak akan kabur meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
KPK Khawatir Syahrul Yasin Limpo Kabur, Kuasa Hukum: Saya Pastikan Tidak Akan Melarikan Diri
Penegasan Febri ini disampaikan setelah penyidik menangkap SYL di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10) malam. KPK menyatakan khawatir politikus Nasdem itu melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Saya pastikan Pak Syahrul Yasin Limpo tidak akan melarikan diri. Karena justru setelah Makassar dini hari beliau sudah sampai di Jakarta seperti beliau sampaikan. Ini adalah bentuk komitmen dan sikap koperatif, jadi indikasi melarikan dirinya ke mana?" tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/10).
- Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK: Jangan Dihakimi Dulu, Beri Kesempatan Saya Membuktikan
- Keluarga Limpo dalam Pusaran Korupsi
- Syahrul Yasin Limpo Buka Suara soal Kabar Jadi Tersangka Korupsi: Pada Saatnya Saya Jelaskan
- Syahrul Yasin Limpo Minta Pendampingan Hukum 'Eks KPK' Hadapi Kasus Korupsi di Kementan
Soal kekhawatiran SYL akan menghilangkan barang bukti dugaan korupsi yang menyeretnya, Febri menyebut, penyidik lembaga antirasuah telah menyita seluruh barang bukti saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan dan kantor Kementan beberapa waktu lalu.
"Kalau soal barang bukti KPK sudah mendapatkan banyak sekali sebagai penggeledahan. Jadi mari kita lihat secara proporsional penangan perkara ini dan aturan hukum sebagai dasar."
Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah.
Kendati demikian, dirinya tetap menghormati upaya yang telah dilakukan KPK seraya menunggu pemeriksaan yang dilakukan penyidik pada hari ini.
Febri juga mengaku tidak tahu kliennya akan ditangkap. Pasalnya, KPK telah melayangkan pemanggilan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) untuk hadir pada Jumat (13/10).
"Kami sebenarnya sudah menerima surat panggilan dan sudah koordinasi dengan bagian penyidikan di KPK tadi siang atau sore. Jadi ada surat panggilan yang diterima di siang atau sore di mantan rumah dinas Pak SYL. Kami koordinasi dengan penyidik untuk sampaikan bahwa Pak SYL koperatif terhadap proses hukum ini dan confirm akan memenuhi panggilan KPK besok pada hari Jumat," kata Febri.
"Jadi sudah ada surat panggilan sudah ada konfirmasi yang tim hukum sampaikan pada bagian penyidikan KPK namun saya enggak tahu yang terjadi malam ini kenapa," sambung dia.
Dirinya pun mempertanyakan penyidik KPK yang secara tiba-tiba menangkap kliennya. Padahal kemarin, SYL telah meminta izin KPK untuk bertemu orang tuanya di Makassar, Sulawesi Selatan. Dia baru tiba di Jakarta pada Kamis (12/10) dini hari.
Kepergian SYL ke Makassar untuk menjenguk ibunya bukan tanpa alasan, karena wanita itu dalam keadaan sakit.
"Saya tidak tahu itu menggunakan hukum acara apa karena kami sudah sampaikan surat kalau kita bandingkan dengan tersangka lain, panggilan pertama misalnya belum bisa datang, apalagi ini bukan mangkir, tapi tidak bisa datang karena alasan kemanusiaan," tegasnya.
Kedatangan Febri ke Gedung Merah Putih ini juga untuk mengonfirmasi apakah kliennya ditangkap atau dijemput paksa. Lantaran hal itu merupakan dua hal berbeda.
Mantan Kepala Biro Humas KPK itu memaparkan, menurut Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), penangkapan berkaitan dengan apabila seseorang telah dilakukan pemanggilan namun tidak hadir, maka penyidik berhak untuk melakukan hal tersebut.
"Kalau jemput paksa dalam kondisi apa jemput paksa bisa dilakukan? Itu kan juga diatur secara jelas di KUHAP dan yang faktual pemanggilan sudah dilakukan, dan klien kami sudah confirm untuk hadir besok," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Syahrul tiba di KPK dengan tangan terborgol, dia juga mengenakan topi dan masker.
Syahrul langsung digiring ke lantai atas Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Sekadar informasi, KPK resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
KPK juga menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.