KPK kritik aturan yang membolehkan tersangka korupsi tetap maju Pilkada
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan seharusnya tak perlu aturan tersebut dipertahankan melihat isu korupsi tak perlu dilakukan kompromi. Menurut dia secara aturan pencegahan harus terjadi untuk perkara korupsi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan calon kepala daerah yang berstatus tersangka masih bisa ikut kontestasi. Dia menegaskan ada kepala daerah terpilih menang mutlak pada Pilkada lalu kendati tersemat status tersangka.
Menurutnya, secara aturan KPU memperbolehkan sampai perkara berstatus hukum tetap atau sudah ada vonis hakim.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan seharusnya tak perlu aturan tersebut dipertahankan melihat isu korupsi tak perlu dilakukan kompromi. Menurut dia secara aturan pencegahan harus terjadi untuk perkara korupsi.
"Fenomena hari ini, patut kita singkirkan apakah mempertahankan karakter regulasi seperti ini atau kita mau melakukan perbaikan ke depan karena kita bicara tentang bagaimana kita jauh lebih sensitif ketika bersinggungan dengan isu korupsi dan tidak kompromistis dengan isu tersebut," jelas Febri, Senin (26/2).
"Upaya pencegahannya harus dilaksanakan sejak awal. Jadi tidak bisa disamakan dengan tindak pidana umum sampai benar-benar selesai, tapi pencegahan tak dilakukan kan agak berbeda," sambungnya.
Meski secara aturan saat ini memperbolehkan calon dengan status tersangka korupsi masih bisa berlanjut pencalonannya, Febri yakin masyarakat bisa menilai apakah calon tersebut pantas memimpin atau tidak.
"Apakah masyarakat yang memilih masih akan memilih orang yang menjadi tersangka korupsi, kami percaya masyarakat cerdas dan bijak," ucapnya.
Mantan pegiat antikorupsi ini yakin tak ada perkara yang ditangani KPK si pelaku bisa lolos dari jeratan. Dia berkaca pada pengalaman tak ada satupun terdakwa yang divonis bebas.
"Belum ada satupun terdakwa yang kita bawa divonis bebas sampai berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Diketahui, ada empat kepala daerah yang menjadi tersangka telah ditetapkan sebagai pasangan calon resmi Pilkada Serentak. Tiga di antaranya terjaring operasi tangkap tangan.
Mereka adalah Marianus Sae yang mencalonkan pada Pilgub NTT, Imas Aryumningsih di Pilbup Subang, Nyono Suharli Wihandoko di Pilbup Jombang. Terakhir Mustafa, Bupati Lampung Tengah mencalonkan sebagai calon gubernur Lampung, terlibat operasi tangkap tangan wakil ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Baca juga:
Mendagri bakal fasilitasi KPK yang ingin bertemu seluruh Paslon Pilkada
Bawa 4 Plt Gubernur ke KPK, Mendagri ingin bangun pemerintahan yang bersih
Mendagri Tjahjo Kumolo penuhi undangan KPK
Bersama beberapa gubernur, Menteri Tjhajo sambangi gedung KPK
Kunjungan kerja dibiayai Jepang, Sandiaga lapor ke KPK