KPK lanjutkan pemeriksaan mantan anggota DPRD Sumut di Medan
Namun mereka menolak memberikan pernyataan terkait pemeriksaan itu kepada wartawan. Hampir semua memilih bungkam. "Maaf ya, coba tanya sama KPK saja," ucap Taufan Agung Ginting kepada wartawan sembari menaiki mobil.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 di Mako Brimob Polda Sumut, Medan, Selasa (30/1). Pada hari kedua ini, sejumlah mantan anggota dewan kembali dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemberian gratifikasi dari Gubernur Sumut kala itu, Gatot Pujo Nugroho.
Berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan wartawan, mantan anggota DPRD Sumut yang diperiksa hari ini yaitu Rizal Sirait (PPP), Tohonon Silalahi (PDS), Abu Bokar Tambak (PBR/Pergantian), Taufan Agung Ginting (PDIP), Fahru Roji (PDIP), Tonies Sianturi (PDS), Arlene Manurung (PDS), Darmawan Sembiring (PDS), Murni Elieser (Pergantian), Fadly Nurzal (PPP), dan Abuhasan Maturidi (PPP).
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
-
Kenapa PSU DPD RI Sumbar dilakukan? Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) umumkan hasil Pemunguntan Suara Ulang (PSU) DPD RI daerah pemilihan Sumbar.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Di mana Suku Akit di Provinsi Riau menetap? Salah satunya adalah Suku Akit atau Orang Akik yang mendiami Provinsi Riau tepatnya di Pulau Rupat.(Foto: Diskominfo Bengkalis)
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
Seperti pada hari pertama kemarin, para mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 itu dimintai keterangan mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB. Seusai pemeriksaan, beberapa di antaranya tampak keluar, seperti Taufan Agung Ginting, Arlene Manurung, Fahru Roji, Tohonon Silalahi.
Namun mereka menolak memberikan pernyataan terkait pemeriksaan itu kepada wartawan. Hampir semua memilih bungkam. "Maaf ya, coba tanya sama KPK saja," ucap Taufan Agung Ginting kepada wartawan sembari menaiki mobil.
Sebelumnya, Senin (29/1) kemarin penyidik KPK juga telah memeriksa 11 mantan anggota Dewan. Mereka merupakan bagian dari puluhan anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang dijadwalkan akan dimintai keterangan. Pemeriksaan dijadwalkan akan berlangsung hingga 3 Februari 2018.
Pemeriksaan terhadap anggota dan mantan anggota DPRD Sumut merupakan gelombang ketiga untuk kasus yang sama. Dua gelombang pemeriksaan sebelumnya berlangsung di Medan dan Jakarta pada 2015 dan 2016. Dari pemeriksaan itu, 12 anggota Dewan, termasuk ketua dan wakil ketua, telah ditahan dan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Seluruhnya dinyatakan bersalah dan dihukum antara 4 tahun hingga 4 tahun 8 bulan penjara.
Sementara dari pihak eksekutif, mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, telah dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah memberikan 7 kali gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 61.835.000.000 kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Pada putusan perkara itu, Kamis (9/3/2017), majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses para pemberi dan penerima gratifikasi.
Ketika itu majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono juga menyebut sejumlah nama birokrat dan mantan pejabat Pemprov Sumut yang mengumpulkan serta membagikan uang gratifikasi itu, yakni Randiman Tarigan, yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Sumut; M Ali Nafiah, mantan Bendahara DPRD Sumut; Nurdin Lubis, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut; Baharuddin Siagian, mantan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Sumut; Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Setdaprov Sumut; M Fitriyus, mantan Asisten IV Setdaprov Sumut; Hasban Ritonga, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut; dan Pandapotan Siregar, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut.
Selain 12 orang yang telah dijatuhi hukuman, mantan anggota Dewan lainnya masih sebatas saksi di persidangan. Dalam kesaksiannya, mereka mengakui menerima uang tidak sah itu. Sebagian di antaranya sudah mengembalikan ke KPK.
Baca juga:
Kasus gratifikasi Gatot terus diproses, KPK periksa 11 eks anggota DPRD Sumut
Dipidana karena korupsi, tiga anggota DPRD Sumut diganti
Hakim minta KPK proses mantan pejabat terkait gratifikasi Gatot Pujo
Beri gratifikasi Rp 61,8 M, Gatot Pujo dihukum 4 tahun penjara
Di depan hakim, Ketua DPRD Sumut akui suap Rp 40 juta dari Gatot