KPK Lelang Rumah dan Vila Milik Koruptor di Indramayu, Segini Harganya
Lelang akan dilakukan hari Rabu, 5 Juni 2024 secara online.
KPK Lelang Rumah dan Vila Milik Koruptor di Indramayu, Segini Harganya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang dua bangunan milik mantan anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim.
- Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ternyata Tom Lembong Tak Punya Rumah
- KPK Cegah WNA Bepergian Buntut Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
- KPK Lelang Rumah Milik Mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Seharga Rp292 Juta
- KPK Tetapkan Dirut PTPN XI dan Dua Orang Jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Lahan
Dia merupakan terpidana kasus korupsi dana bantuan provinsi, pada sejumlah proyek di Kabupaten Indramayu.
"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cirebon akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Abdul Rozaq Muslim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (20/5).
Ada dua objek bangunan yang bakal dilelang KPK. Pertama rumah di kawasan Karangampel Kidul, Kabupaten Indramayu, dengan luas tanah 282 M2, luas bangunan 1 seluas 112 M2, luas bangunan 2 seluas 65,45 M2 dengan harga limit Rp560.971.000,00 dan uang jaminan Rp168.291.300,00.
Lalu villa Casablanca Nomor 12 Jalan Raya Singajaya R 9 RW 3, Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, dengan luas tanah 102 M2 dan Bangunan 61,5 M2 dengan harga limit Rp353.561.000,00 dan uang jaminan Rp106.068.300,00.
Untuk pelaksanaan lelangnya akan dilakukan hari Rabu, 5 Juni 2024 secara online.
Sebelum dilaksanakan lelang, para peserta dapat melihat langsung objek yang dilelang pada Selasa 4 Juni 2024 pada pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Sekedar informasi, Abdul Rozaq telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung Jawa Barat setelah kasusnya kekuatan hukum yang tetap pada 22 Maret 2022.
Berdasarkan putusan di tingkat akhir, mantan anggota DPRD Jabar itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara.