KPK Masih Jaga Firli Bahuri Sebagai Ketua Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL
KPK Masih Jaga Firli Bahuri Sebagai Ketua Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL.
KPK Masih Jaga Firli Bahuri Sebagai Ketua Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL.
Ketua KPK Firli Bahuri Tegas Mengaku Tidak Lakukan Pemerasan.
Firli Bahuri masih menerima 75 persen gajinya meski menjadi tersangka pemerasan SYL.
Desakan itu sesuai Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi 'dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan'
Desakan itu sesuai Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi 'dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan'
Senyum Firli Bahuri Usai 2 Jam Diperiksa Dewas KPK
KPK Tunda Giat di Lapangan: Kita Teriak Jujur, Tapi Kita Tidak Jujur
Ketua KPK Firli Bahuri Mengaku Sangat Berat Melawan Serangan Balik Para Koruptor.
Meski berstatus tersangka pemerasan, Firli masih menerima gaji sebesar 75 persen.
Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Alex mengatakan tim biro hukum KPK akan tetap melakukan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri.
Firli hingga saat ini rutin berolahraga dan memberikan santunan ke yatim piatu.
Sebelum memenuhi panggilan Dewas KPK, Firli lagi-lagi mengklaim tak pernah melakukan pemerasan terhadap SYL