KPK Melawan, Ajuan Banding Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara
SYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memilih melakukan banding usai mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. SYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
- Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara
- Dua Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Pemerasan di Kementan
- Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman
- SYL Disebut Berpeluang Dituntut Hukuman Pidana Hingga 20 Tahun Penjara
Upaya banding itu juga berlaku bagi dua anak buah SYL yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta yang divonis 4 tahun penjara.
Banding Diajukan Hari Ini
"Baik kami menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/7).
Alasan Banding
Tessa mengatakan banding tersebut telah dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat per hari ini. Namun demikian, Tessa belum bisa mengatakan alasan terkait banding tersebut.
"Masih sedang disusun memori bandingnya, akan kita sampaikan apabila sudah disampaikan," ucap Tessa.
Dalam perkara ini, Syahrul terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melanggar sebagaimana dalam dakwaan primernya Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Hakim juga turut memperberat hukuman Syahrul dengan dituntut membayar denda Rp300 juta. "Apabila terdakwa tidak mampu membayarkannya maka dapat diganti dengan pidana kurungan empat bulan," ungkap Pontoh.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta. Jaksa kemudian membebankan Syahrul dengan biaya ganti sebesar Rp44 miliar.
"Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
Untuk ketentuan membayar uang pengganti tersebut apabila Syahrul dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut