KPK Minta Kemendikbud Tetapkan Aturan Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri
Aturan tetap ini harus diterapkan universitas negeri di Indonesia saat menerima mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) menetapkan aturan teknis dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Aturan tetap ini harus diterapkan universitas negeri di Indonesia saat menerima mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
"KPK mengingatkan dan memberikan rekomendasi agar Kemendikbud menyusun petunjuk teknis (juknis) yang mengatur ketentuan terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran KPK No. 07 Tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Penyempurnaan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri S1 Perguruan Tinggi Negeri, yang ditujukan kepada Rektor PTN di seluruh Indonesia," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (22/8).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
Ipi mengatakan, dalam surat edaran KPK berisi, pertama soal informasi mengenai penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri atau non-reguler harus lebih transparan dengan memastikan ketersediaan informasi tentang rencana jumlah mahasiswa yang akan diterima melalui jalur ini. Kemudian indikator atau kriteria kuantitatif yang akan digunakan untuk menentukan calon mahasiswa yang akan diterima.
"Secara khusus indikator atau kriteria-kriteria ini perlu dinyatakan dengan jelas untuk menghindari anggapan sebagian masyarakat bahwa penerimaan mahasiswa hanya berdasarkan kriteria jumlah sumbangan yang diberikan," kata Ipi.
Ketiga soal metode dan alur seleksi calon mahasiswa yang akan digunakan perlu dinyatakan secara eksplisit. Menurut Ipi, penggunaan nilai minimum (passing grade), nilai terbaik sesuai kuota, atau kombinasi keduanya dan bahkan metode lain harus diinformasikan.
"Menyediakan dan menginformasikan kanal pengaduan (whistleblowing system) berbasis elektronik bagi masyarakat atau calon mahasiswa baru pada media pengaduan perguruan tinggi masing-masing," kata Ipi.
Ipi mengatakan, rekomendasi itu sudah diberikan KPK sebelum kejadian penangkapan terhadap Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani. Menurut Ipi, rekomendasi itu diberikan untuk menyempurnakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur nonreguler tersebut.
Pasalnya, Ipi menyebut KPK sudah mengidentifikasi kelemahan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.
"Dari penelusuran KPK tahun lalu atas praktik penerimaan mahasiswa baru terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) khususnya pada Fakultas Kedokteran di beberapa universitas negeri, KPK mendapati lemahnya tata kelola terkait aspek transparansi dan akutabilitas," kata Ipi.
Dari penelusuran tersebut, Ipi menyebut KPK menindaklanjuti dengan melakukan diskusi mendalam kepada tiga universitas negeri yang termasuk dalam Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sebagai sampel, yaitu Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Airlangga, dan Universitas Brawijaya.
Dari diskusi itu, KPK menyebut lemahnya tata kelola dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri disebabkan karena secara teknis tidak ada pengaturan dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan. Sehingga dalam pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi khususnya terkait aspek transparansi dan akuntabilitasnya.
"Antara lain terkait informasi tentang kuota yang tersedia, kriteria penerimaan, dan besaran sumbangan," kata Ipi.
Maka dari itu, KPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Penyempurnaan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri S1 Perguruan Tinggi Negeri, yang ditujukan kepada rektor universitas negeri di seluruh Indonesia.
"Selain itu, melalui SE tersebut KPK juga mengajak masyarakat dan calon mahasiswa baru untuk menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui kanal pengaduan JAGA Kampus pada situs JAGA.ID. Laporan yang masuk akan KPK koordinasikan dengan Kemendikbud dan pihak universitas agar ditindaklanjuti secara cepat," kata Ipi.
JAGA Kampus merupakan pengembangan menu pada JAGA Pendidikan yang saat ini memuat dua pilihan jenis pendidikan, yaitu Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekolah) dan Pendidikan Tinggi (Kampus).
Pada menu JAGA Kampus menampilkan data umum yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), meliputi profil kampus, informasi dosen dan mahasiswa, program studi, anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (BPPTN-BH), serta untuk PTN-BH berupa data keuangan kampus meliputi pemasukan dan pengeluaran sebagai upaya mendorong transparansi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)