KPK nilai putusan hakim gugurkan praperadilan Setya Novanto tepat
KPK nilai putusan hakim gugurkan praperadilan Setya Novanto tepat. Tim Biro Hukum KPK Evi Laila Kholis mengatakan, putusan hakim menggugurkan praperadilan Setnov sudah tepat. Menurut dia, putusan hakim sesuai dengan pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-undang KUHAP.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Pertimbangan pengadilan yang dibacakan hakim tunggal Kusno karena perkara kasus korupsi e-KTP Setnov telah masuk dalam persidangan pokok yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
"Pada hakikatnya karena hukum positifnya sudah jelas maka permohonan praperadilan ini dinyatakan gugur. Terhadap perkara praperadilan ini sudah tidak dimungkinkan lagi diajukan upaya hukum. Demikian ya, pemeriksaan selesai dan persidangan dinyatakan ditutup," kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (14/12).
Tim Biro Hukum KPK Evi Laila Kholis mengatakan, putusan hakim menggugurkan praperadilan Setnov sudah tepat. Menurut dia, putusan hakim sesuai dengan pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-undang KUHAP.
"Putusan hakim sudah sesuai tujuan daripada hukum adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan peradilan hukum karena sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pasal 82 ayat 1 huruf d kuhap dan juga berdasarkan putusan mahkamah konstitusi," ucap Evi di lokasi yang sama.
Evi berharap seluruh pihak menghormati keputusan majelis hakim tersebut. Dia meminta semua pihak saat ini fokus dengan sidang pokok perkara Setya Novanto yang kembali akan digelar pada Rabu (20/12) pekan depan.
"Kita harus sama-sama menghormati putusan praperadilan, hakim praperadilan dan perkara pokok harus dilanjutkan di Pengadilan Tipikor," tandasnya.
Baca juga:
Hakim Kusno nyatakan Praperadilan Setya Novanto gugur
Hari ini praperadilan Setya Novanto diputuskan
Hari ini praperadilan Setya Novanto diputuskan
Sidang praperadilan ditunda, Hakim Kusno bacakan putusan besok
Setnov dan Pengabdi Setan hanya kalah populer dengan lagu Virgoun
KPK sebut praperadilan Setya Novanto gugur sejak sidang di Tipikor dibuka hakim
Skors sidang 1,5 jam, Hakim Kusno pelajari rekaman sidang Setnov di Tipikor
Ahli: Praperadilan Setnov gugur saat sidang perdana dibuka Hakim Tipikor
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.