KPK Panggil Ketua DPD PKB dan PAN Terkait Kasus Korupsi Eks Wali Kota Banjar
Selama masa kepemimpinannya sebagai Wali Kota Banjar dari tahun 2008 - 2013, Herman diduga banyak menerima uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPD PKB Kota Banjar Gun Gun Gunawan dan Ketua DPD PAN Kota Banjar Hunes Hermawan terkait kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008 sampai 2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, keduanya akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi atas tersangka mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat," tutur Ali dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).
Selain itu, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya yakni anggota DPRD Kota Banjar dari Fraksi PPP Mujamil, mantan anggota DPRD Kota Banjar dari Fraksi PPP Rosidin, dan mantan anggota DPRD Kota Banjar dari Fraksi PAN Husin Hunawar. Mereka juga diperiksa untuk tersangka Herman Sutrisno.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS). Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengerjaan infrastruktur pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar tahun 2008 sampai 2013. Selain Herman, KPK juga menahan Direktur CV Prima Rahmat Wandi (RW).
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers Gedung KPK, Kamis (23/12/2021).
Rahmat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara Herman Sutrisno ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Kasus ini bermula lantaran Herman kerap memberi kemudahan kepada Rahmat untuk mendapatkan mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP. Antara tahun 2012 sampai 2014, Rahmat mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar.
"Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman maka Rahmat memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek," kata Firli.
Selain itu, sekitar Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat meminjam uang ke salah satu Bank di Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 Miliar. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya, sedangkan untuk cicilan pelunasannya menjadi kewajiban Rahmat.
Rahmat juga beberapa kali memberi fasilitas pada Herman dan keluarganya. Di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE di Kota Banjar. Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh Herman.
Menurut Firli, selama masa kepemimpinannya sebagai Wali Kota Banjar dari tahun 2008 - 2013, Herman diduga banyak menerima uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.
"Saat ini tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud," kata Firli.
Atas perbuatannya, Herman disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sementara Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)