KPK Pastikan Pemanggilan Cak Imin Tidak Ada Kaitannya dengan Politik
Tim penyidik KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin sebelum deklarasi Anies Baswedan dan Cak Imin
Pemanggilan Cak Imin tak ada kaitannya dengan politik.
KPK Pastikan Pemanggilan Cak Imin Tidak Ada Kaitannya dengan Politik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemangilan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dilakukan karena kebutuhan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim pemanggilan Cak Imin tak ada kaitannya dengan politik.
"Surat sudah disampaikan kepada yang bersangkutan, sudah diterima surat per tanggal 31 Agustus 2023.
Ini sekaligus menegaskan, jadi tidak ada kaitan sama sekali terhadap proses politik yang saat ini sedang berlangsung,"
ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Selasa (5/9/2023).
Ali memastikan, tim penyidik KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin sebelum deklarasi Anies Baswedan dan Cak Imin sebagai pasangan capres dan cawapres di pilpres 2024 mendatang.
"Karena memang kami sudah mengagendakan jauh-jauh hari terkait dengan pemanggilan yang bersangkutan," kata Ali.
Ali mengatakan Keterangan Cak Imin dibutuhkan untuk membuat terang peristiwa pidana yang dilakukan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.
"Seluruh saksi yang dipanggil oleh tim penyidik KPK karena kebutuhan untuk agar lebih jelas dan terangnya perbuatan dari para tersangka yang ditetapkan oleh KPK," ujar Ali.
Ali mengatakan, Cak Imin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini. Ia berharap bakal calon wakil presiden (cawapres) Koaliasi Perubahan untuk Persatuan itu kooperatif dan menjelaskan dengan jujur apa yang ditanyakan penyidik.
"Setiap perkara yang naik pada proses penyidikan sudah ada tersangkanya. Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka, tentu kebutuhan untuk memanggil seseorang sebagai saksi sangat dibutuhkan,"
kata Ali.
Sebelumnya KPK sudah menerima informasi soal tak hadirnya Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sitem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Cak Imin meminta penjadwalan ulang pemeriksaan menjadi Kamis, 7 September 2023.
"Informasi yang kami peroleh dari penyidik KPK bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena agenda lain, di tempat lain dan meminta waktu agar bisa diperiksa sebagai saksi pada Kamis 7 September," ujar Ali di gedung KPK, Selasa (5/9/2023).
Namun, Ali menyebut tim penyidik tak bisa memenuhi keinginan Cak Imin. Pasalnya, tim penyidik juga sudah memiliki agenda lain di tanggal tersebut.
Jadi, Ali menyebut pemeriksaan Cak Imin akan dilakukan pekan depan. Hanya saja Ali tak merinci hari dan tanggal pasti pemanggilan ulang Cak Imin.
"Namun tadi penyidik KPK sudah menyampailan pada kami karena hari Kamis ada agenda lain, oleh karena itu tim penyidik akan menjadwalkan kembali pada saksi ini Minggu depan,"
kata Ali.