KPK Periksa 13 Saksi Terkait Dugaan Suap Pengesahan APBD Jambi Tahun 2017-2018
KPK telah menetapkan 18 tersangka atas kasus dugaan suap APBD Jambi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi 13 saksi perihal pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun 2017—2018.
KPK memeriksa 13 saksi tersebut di Lapas Kelas II A Jambi, Rabu (8/9), untuk tersangka anggota DPRD Provinsi Jambi 2014—2019 Fahrurozzi (FR) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
"Seluruh saksi hadir dan bersedia dilakukan pemeriksaan yang selanjutnya dikonfirmasi, antara lain terkait dengan pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017—2018," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta dilansir Antara, Kamis (9/9).
Selain itu, terhadap 13 saksi itu juga dikonfirmasi dugaan adanya aliran sejumlah uang selama pengesahan tersebut dibahas. Nama saksi tersebut, yaitu Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014—2019 sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, dua wakil ketua DPRD Provinsi Jambi 2014—2019 Chumaidi Zaidi dan Abdulrahman Ismail Syahbandar.
Berikutnya, sembilan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014—2019 Effendi Hatta, Gusrizal, Supriyono, Sufardi Nurzain, Parlagutan Nasution, Muhamadiyah, Zainal Abidin, Cekman, Tajuddin Hasan, dan mantan Plt. Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan.
KPK pada tanggal 17 Juni 2021 telah mengumumkan Fahrurozzi bersama tiga anggota DPRD Provinsi Jambi 2014—2019 lainnya sebagai tersangka, yaitu Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).
Empat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam konstruksi perkara, diduga para unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.
Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Provinsi Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang "ketok palu", menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, atau Rp200 juta.
Khusus untuk para tersangka yang duduk di Komisi III diduga telah menerima masing-masing Fahrurozzi sekitar Rp375 juta, Arrakhmat Eka Putra sekitar Rp275 juta, Wiwid Iswhara sekitar Rp275 juta, dan Zainul Arfan Sekitar Rp375 juta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 18 tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan. Adapun para pihak yang diproses tersebut terdiri atas gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Kasus tersebut diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada tanggal 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktik uang "ketok palu" tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD 2018, tetapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.
Baca juga:
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Disebut Terima Rp3 Miliar dari Azis Syamsuddin
Eks Penyidik Robin Segera Disidang dalam Suap Penanganan Perkara di KPK
Kejagung Tetapkan Eks Kepala ESDM Tanah Bumbu Jadi Tersangka Gratifikasi Rp27,6 M
Eks Bupati Kuansing Sebut Pernah Suap Pihak Mengaku KPK Rp 650 Juta, Ini Kata Firli
KPK Panggil Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Terkait Kasus Suap