KPK periksa 4 saksi kasus e-KTP untuk tersangka Setya Novanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik). Empat orang itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik). Empat orang itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan para saksi yang akan dilakukan pemeriksaan salah satunya yaitu dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Elvius Dailami, sudah mendatangi gedung KPK guna dilakukan pemeriksaan. Selain itu Elvius juga pernah menjabat sebagai Mantan Sekretaris Diretorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
"Hari ini akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk kasus KTP elektronik tersangka SN," kata Febri dalam keterangan, Jakarta Selatan, Senin (14/8).
Empat saksi yang bakal diperiksa adalah dosen tetap ITB, Lektor, yaitu Munawar Ahmad, Karyawan PT Sucifindo (Persero) yaitu Yan Yan Rudiyantini, Anggota DPR RI yaitu Teguh Juwarno. Dan terakhir direktur fasilitas dana perimbangan dan pinjaman daerah pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yaitu Elvius Dailami.
Diketahui sebelumnya, Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Dia disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Nama Setnov hilang, KY segera periksa hakim kasus e-KTP
KY selidiki hilangnya nama Setnov dalam vonis hakim kasus e-KTP
Dalami pembahasan anggaran proyek e-KTP, KPK periksa Mekeng
Usai diperiksa KPK, Mekeng cemas dan terbirit-birit terobos wartawan
KPK periksa 2 anggota DPR terkait Setnov tersangka kasus e-KTP
Yorrys minta gerakan 'Golkar Bersih' dari GMPG diakomodir DPP
Disebut dapat Rp 20 M, Marzuki bilang 'siapa yang serahkan ke saya'
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.