KPK periksa 5 saksi untuk tersangka e-KTP Markus Nari
KPK periksa 5 saksi untuk tersangka e-KTP Markus Nari. Saksi yang diperiksa dari Disdukcapil kemendagri dan mantan dirut Perum Percetakan Negara.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami peran para tersangka kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP). Tidak hanya saksi untuk Setya Novanto, KPK juga memanggil 5 orang saksi untuk tersangka anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari terkait kasus tersebut.
"Hari ini kami mengagendakan pemeriksaan terhadap 5 orang sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari untuk e-KTP," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
Saksi yang akan dipanggil yaitu Pringgo Hadi Tjahyono, PNS Ditjen Dukcapil, IR Mahmud, Mantan kepala seksi sistem kelembagaan direktorat pengelolaan informasi administrasi kependudukan ditjen dukcapil kemendagri.
"Ada juga Henry Manik selaku PNS (Staff Tata Usaha) direktorat catatan sipil ditjen kependudukan dan pencatatan sipil, Toto Prastyo sebagai pegawai negeri sipil dirtjen dukcapil kemendagri serta Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (2009/2013) Isnu Edhi Wijaya. Mereka akan diperiksa untuk memberikan keterangan kepada penyidik," kata dia.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2013 pada Kemendagri.
"Markus Nari (MN) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2013 pada Kemendagri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sehingga negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp 2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Markus Nari diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-e di DPR.
"Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, indikasi peran Markus Nari (MN) adalah bersama sejumlah pihak lainnya, Markus Nari (MN) diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek KTP-e," kata Febri.
Kedua, kata Febri, pada 2012 sedang dilakukan pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek KTP-e tahun anggaran 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.
"Markus Nari (MN) diduga meminta uang kepada Irman atau terdakwa I sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp 4 miliar kepada tersangka Markus Nari (MN)," tuturnya.
Febri menyatakan indikasi penerimaan ataupun pemberian lain akan terus diperdalam pada proses penyidikan kasus ini.
Terhadap Markus Nari disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga:
Dalami peran Setya Novanto, KPK periksa 6 saksi
KPK sudah periksa 80 saksi terkait kasus e-KTP
DPR sebut minimnya respons warga rekam e-KTP karena masalah blanko
Manuver dan tudingan GMPG sudutkan Setya Novanto
Kematian Johannes Marliem & misteri komplotan perampok duit negara