KPK Periksa Antonius Kosasih Terkait Kasus Investasi Bodong di PT Taspen
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (7/5).
Saat ini, Antonius Kosasih masih memegang jabatan Direktur Utama PT TASPEN (Persero).
- KPK Geledah Kantor Perusahaan Sekuritas Sidik Korupsi PT Taspen, Sejumlah Barang Bukti Disita
- Dirut Taspen Antonius Kosasih Diduga Korupsi Rp1 Triliun Berkedok Investasi
- Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Taspen Keluar Gedung KPK Tidak Diborgol Tetapi malah Bawa Sate
- KPK Tetapkan Dirut Taspen Antonius Kosasih sebagai Tersangka Korupsi Investasi Fiktif
KPK Periksa Antonius Kosasih Terkait Kasus Investasi Bodong di PT Taspen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Antonius N. S. Kosasih terkait kasus dugaan investasi fiktif alias bodong di PT Taspen (Persero) Tahun 2019.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (7/5).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, Antonius N. S Kosasih dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Antonius diketahui menjabat sebagai Direktur Investasi PT TASPEN (Persero) sejak 2019. Saat ini, dia masih memegang jabatan Direktur Utama PT TASPEN (Persero).
"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Antonius N. S Kosasih Direktur Investasi PT TASPEN (Persero) 2019-2020 Direktur Utama PT TASPEN (Persero) 2020-sekarang,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (7/5).
Kasus dugaan investasi fiktif alias bodong di PT Taspen (Persero) Tahun 2019 ini telah naik ke tahap penyidikan. KPK sejauh ini masih berupaya melengkapi alat bukti perkara tersebut.
"Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lain,"
ujar Ali.
merdeka.com
KPK sendiri belum membuka ke publik sosok tersangka dalam kasus itu lantaran masih berkejaran dengan kelengkapan alat bukti.
"Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka, belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," kata Ali menandaskan.