KPK periksa Dirjen Dukcapil Kemendagri terkait 2 tersangka kasus e-KTP
KPK periksa Dirjen Dukcapil Kemendagri terkait kasus e-KTP. Menurut dia, saat ini, Zudan masih menjalani proses pemeriksaan di gedung KPK. Zudan sebelumnya tiba pada pukul 10.15 WIB.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah. Zudan diperiksa untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap saksi Zudan Arif F, Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (31/5).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Menurut dia, saat ini, Zudan masih menjalani proses pemeriksaan di gedung KPK. Zudan sebelumnya tiba pada pukul 10.15 WIB.
"Sekarang sedang dalam proses pemeriksaan," ucap Febri.
KPK menetapkan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. KPK menduga Irvanto menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP.
"IHP (Irvanto Hendra Pambudi) diduga menerima US$ 3,5 juta pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Setya Novanto secara berlapis melewati sejumlah negara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 28 Februari 2018.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Hari ini, Fredrich Yunadi hadapi sidang tuntutan
Setya Novanto mulai cicil uang pengganti USD 7,3 juta
Penyidik KPK soal pengamanan Setya Novanto: Polri itu melindungi kami
Penyidik KPK tegaskan Fredrich tak pernah mengabarkan Setnov kecelakaan
Bimanesh Sutarjo jalani sidang keterangan ahli di Tipikor